LABH Gugat Kapolres Sleman Terkait Kasus Kematian Gandhang
Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia dan Bantuan Hukum (LABH) menggugat Kapolres Sleman AKBP Yulianto atas kasus kematian Stanislaus Gandhang Deswara
Penulis: akb | Editor: Ikrob Didik Irawan
Selain itu, ia juga meminta Kapolres agar meminta maaf melalui media cetak dan elektronik.
Permintaan maaf atas kelalaian menjalankan kewajiban memberikan rasa aman yang telah sesuai dengan undang-undang kepolisian.
Sementara itu, Ayah Gandhang, Y Arman menginginkan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus yang merenggut nyawa anak pertamanya itu.
Ia mendesak agar polisi dapat segera menangkap pelaku pembacok anaknya.
"Saya berharap pelaku ini dicari sampai ketemu, sehingga tidak ada korban lain di kemudian hari," ujar Atman.
Dirinya juga meminta agar pelaku diganjar hukuman sesuai perbuatannya, sesuai hukum yang berlaku.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan jika pihaknya telah menagkap dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi bentrok antar suporter sepakbola di Morangan beberapa waktu lalu diamankan Satreskrim Polres Sleman.
Satu pemuda diantaranya bernama Marlon (24) diduga kuat merupakan pelaku pembacok yang mengakibatkan Stanislaus Gandhang Deswara (16) meninggal dunia.
"Satunya kami amankan karena bawa air softgun. Untuk keterlibatan penganiayaan itu (terhadap Gandhang) mereka belum mengaku. Saat ini kami masih merangkai petunjuk yang mengarah pada kasus penganiayaan itu," ujarnya.
Sepuh mengaku penangkapan telah dilakukan beberapa pekan kemarin. Pemuda yang diamakan diduga melakukan penganiayaan di Tempel dan Morangan.
Namun pihaknya masih kesulitan dalam pembuktian keterlibatan pemuda yang diamankan dalam kasus pembacokan terhadap Gandhang.
Pasalnya, ia mengatakan, saat kejadian tidak ada saksi yang melihat secara langsung aksi penganiyaan yang mengakibatkan pelajar kelas XI IPS 3 SMA 2 Ngaglik itu meninggal.
Namun polisi telah menemukan petunjuk yang mengarah pada perbuatan yang merenggut nyawa itu.
"Jadi saat dia (Marlon) balik ke bus, dia bawa sajam (senjata tajam) dan bilang 'aku puas'," ungkapnya.
Selain itu, beberapa orang saksi mengatakan jika di dalam bus itu Marlon terlihat mengelap sajam yang dibawanya. Untuk sementara polisi menjerat Marlon dengan Undang-undang darurat terkait membawa sajam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kelas-korban-bentrok_20160523_124913.jpg)