LABH Gugat Kapolres Sleman Terkait Kasus Kematian Gandhang
Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia dan Bantuan Hukum (LABH) menggugat Kapolres Sleman AKBP Yulianto atas kasus kematian Stanislaus Gandhang Deswara
Penulis: akb | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia dan Bantuan Hukum (LABH) menggugat Kapolres Sleman AKBP Yulianto atas kasus kematian Stanislaus Gandhang Deswara di Morangan dan penganiayaan Erwin Rahmanto di Tempel.
Halimah Ginting, Kuasa Hukum keluarga Gandhang dan Erwin, menyatakan jika ada unsur kelalaian dalam kasus tersebut.
Selain itu ia juga menilai pihak kepolisian tidak bersungguh-sungguh dalam pengungkapan kasus yang terjadi di bulan Mei 2016 lalu.
"Pihak kepolisian seperti cenderung mengulur waktu," ujar Halimah saat mengadakan jumpa press, Jumat (1/7/2016).
Dalam pengawalan kasus ini, Halimah mengatakan jika melakukan pendampingan tiga orang saksi kasus Tempel dan empat orang saksi kasus Morangan.
Dari keterangan para saksi kejadian yang didampinginya, ia menyanggah jika saat kejadian ada aksi penghadangan. Justru bus yang membawa rombongan suporter itu berjalan pelan sejak dari Tempel kemudian berhenti dan melakukan penyerangan.
Kemudian ia juga menyangkal jika Marlon merupakan pelaku yang telah menyebabkan nyawa Gadhang hilang. Menurut keterangan saksi yang didampinginya, Marlon merupakan pelaku penganiayaan yang di Tempel.
"Saksi hafal pelaku, karena sempat menendang pelaku," ujar Halimah.
Akan tetapi saat pihaknya menanyakan tentang perkembangan pengungkapan kasus, pihak kepolisian beralasan baru mencari informasi.
Padahal menurutnya pelaku yang mehnghilangkan nyawa Gandhang merupakan bukan merupakan orang baru. Ia menilai seharusnya pihak kepolisian dapat mudah menangkap pelaku.
Halimah menilai jika polisi lalai akan tugasnya untuk menjamin keamanan. Sebab, andai saja pihak kepolisian melakukan pengamanan yang cukup, kasus pembacokan di morangan dan tempel tidak terjadi.
Oleh karena itu, pihaknya menggugat Kapolres Sleman untuk melakukan ganti rugi sesuasi hukum.
Ganti rugi atas biaya perawatan dan kerugian immateriil atas hilangnya nyawa Gandhang lebih dari Rp 10 miliiar. Sedangkan untuk kasus pembacokan Erwin sebesar lebih dari Rp 1 miliar.
"Sebenarnya ganti rugi ini tidak layak dibandingkan nyawa," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kelas-korban-bentrok_20160523_124913.jpg)