Baru Kerja Sebulan, Sudah Berhak Dapat THR

THR menjadi hak setiap karyawan dari perusahaannya. Hal ini pun kini juga berlaku bagi karyawan baru dengan masa kerja sebulan sekalipun.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tunjangan hari raya (THR) menjadi hak setiap karyawan dari perusahaannya. Hal ini pun kini juga berlaku bagi karyawan baru dengan masa kerja sebulan sekalipun.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakersos Sleman, Sutiasih, hal itu sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan.

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Dalam peraturan baru itu disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, saat ini sudah berhak mendapatkan THR.

"Besaran THR-nya tetap dihitung secara proporsional sesuai masa kerja,” kata Sutiasih, Kamis (16/6/2016).

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Maka itu, pihaknya pun menyerukan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR, maksimal tujuh hari sebelum lebaran. "Aturan itu masih sama dan wajib ditaati oleh pemberi kerja," kata Sutiasih.

Meski demikian, hingga kini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Provinsi DIY terkait implementasi pembayaran THR. Surat edaran tersebut nantinya akan diberikan kepada 1.369 perusahaan di wilayah Sleman.

Pihaknya juga akan melakukan deteksi dini atau sidak ke perusahaan yang dinilai rawan terkait pembayaran hak tersebut.

"Kami akan pantau dan tanyakan kesedian perusahaan membayar THR dan berapa besarannya,” tegasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved