Ratusan Perusahaan di Sleman Belum Ikut BPJS Kesehatan

Ratusan unit badan usaha di Sleman tercatat belum melakukan registrasi dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

id.wikipedia.org
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ratusan unit badan usaha di Sleman tercatat belum melakukan registrasi dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini sangat disayangkan mengingat program tersebut menjadi hak karyawan yang harus dipenuhi pemberi kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sleman, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan bahwa kepesertaan dalam jaminan kesehatan ini bersifat wajib seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maupun UU no 24/2011 tentang BPJS. Dengan demikian, setiap badan usaha juga diwajibkan menyertakan pegawainya ke dalam jaminan perlindungan di BPJS Kesehatan.

"Masih ada sekitar 130 badan usaha di Sleman yang belum registrasi dalam program jaminan kesehatan," kata Janoe seusai Company Gathering BPJS Kesehatan Cabang Sleman di Grha Sarina Vidi, Kamis (9/6/2016).

Di kantor cabang Sleman (membawahi wilayah Kabupaten Sleman dan Kulonprogo), disebutnya sudah ada sekitar 1.200 badan usaha yang bergabung sebagai peserta. Lalu juga ada 28 rumah sakit dan 158 puskesmas yang tergabung sebagai mitra kerja pelayanan kesehatan.

Atas masih banyaknya badan usaha yang belum terdaftar sebagai peserta, Janoe mengatakan pihaknya tetap akan mengutamakan langkah persuasif. Pihaknya mengaku belum akan mennggunakan cara law enforcement (penegakan hukum) terkait kepesertaan.

"Kami belum bisa kalau harus pakai cara tangan besi, hanya mengutamakan persuasi dulu," katanya.

Dalam hal ini, pihaknya ke depan akan segera menggandeng kerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk Surat Kuasa Khusus (SKK).

BPJS Kesehatan melalui SKK tersebut akan melimpahkan kewenangan pembinaan persuasif kepada Kejari, termasuk di antaranya dalam menjalin dialog khusus kepada badan usaha yang belum terdaftar sebagai peserta.

"Nanti kami akan berkirim surat kepada perusahaan bersangkutan. Kami gandeng Kejari untuk mengundang badan usaha tersebut lalu disampaikan kewajiban pemberi kerja dan sanksinya kalau tidak terdaftat di BPJS Kesehatan," katanya.(tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved