Bangunan Liar di Sempadan Pantai Langgar Aturan, Pemkab Gunungkidul Tak Bisa Bantu Finansial
Akibatnya, Pemkab Gunungkidul angkat tangan tak bisa membantu secara finansial terhadap kerusakan bangunan liar tersebut.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bangunan-bangunan liar yang berdiri di sempadan pantai kawasan pesisir selatan Gunungkidul dinilai melanggar ketentuan.
Akibatnya, Pemkab Gunungkidul angkat tangan tak bisa membantu secara finansial terhadap kerusakan bangunan liar tersebut.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi, pihaknya juga tidak dapat memberikan bantuan dalam bentuk finansial, pasalnya posisi gazebo dan lapak pedagang yang rusak berada pada wilayah sempadan pantai yang mestinya steril dari bangunan.
"Secara aturan hal tersebut tidak dibenarkan. Sementara seluruh kegiatan jika melanggar ketentuan, tidak boleh ada anggaran APBD ada disitu. Oleh karena itu kami tidak bisa memberikan bantuan finansial," ujar Immawan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bpbd-pantai-sepanjang_20160609_195406.jpg)