BBPOM Yogyakarta Puluhan Produk Pangan Tak Memenuhi Syarat di Gunungkidul

Petugas menemukan kaleng sarden dan susu dengan kemasan penyok, dan teh tanpa izin edar.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Rendika Ferri K
Petugas BBPOM Yogyakarta menemukan adanya produk teh salah label dan kemasan penyok di salah satu swalayan di Gunungkidul, Selasa (7/6/2016). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta melakukan inspeksi mendadak di sejumlah toko swalayan di wilayah Gunungkidul, Selasa (7/6/2016).

Hasilnya, dari sebanyak delapan titik lokasi yang disasar, petugas menemukan kaleng sarden dan susu dengan kemasan penyok, dan teh tanpa izin edar.

Sebanyak 15 item produk dengan jumlah 20 pcs diketahui rusak.

Sementara 19 item atau 30 pcs lainnya yang ditemukan telah kadaluarsa. Sedangkan sisanya, tiga item dengan jumlah 18 pcs tidak memenuhi ketentuan label.

Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BBPOM Yogyakarta, Soesi Istyorini, mengatakan, memasuki bulan puasa ini, permintaan akan produk pangan terus meningkat.

Penyedia produk pangan seperti toko swalayan pun meningkatkan persediaan barang.

Oleh karena itu, sidak yang dilaksanakan ini ditujukan untuk mengawasi peredaran produk terutama produk pangan yang beredar di pasaran terutama di swalayan dan toko besar dari produk yang rusak, tanpa izin edar dan kadaluarsa.

"Untuk wilayah Gunungkidul, kami memantau sebanyak 10 titik lokasi swalayan. Biasanya memasuki puasa, peredaran produk pangan sangatlah besar, sehingga perlu diadakannya upaya pengawasan," tutur Soesi, Selasa (7/6/2016).

Lanjut Soesi, dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat beberapa produk teh dalam kemasan yang seharusnya memiliki izin khusus produk berkhasiat namun hanya melabelkan produk pangan hasil industri rumah tangga (PIRT).

Temuan lain, beberapa produk makanan kalengan berupa sarden dan minuman kaleng susu kental manis, juga ditemukan dengan kemasan yang penyok. Dikatakannya, kemasan kaleng penyok akan memengaruhi isi di dalamnya.

"Kami menemukan produk teh yang tidak memenuhi syarat label, produk teh yang diproduksi mengarah ke khasiat. Tidak ada pangan yang berkhasiat, justru produk ini lebih mengarah ke obat, sedangkan nomor izin yang tertera adalah produk pangan," tutur Soesi.

Lanjut Soesi, produk-produk yang diketahui tidak memenuhi syarat edar, yakni teh dengan label salah akan dikembalikan kepada produsen untuk dibenahi.

Sementara untuk produk makanan sarden kalengan dan susu kental manis akan dimusnahkan.

Pihaknya menghimbau kepada konsumen untuk berhati-hati serta teliti dalam membeli produk pangan yang ada di pasaran.

Konsumen diminta menerapkan KIK, yakni dengan cara melihat kemasan harus dalam keadaan baik, izin edar yang tertera di kemasan, dan tanggal kadaluarsa dari produk. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved