Sri Sultan HB X Setuju Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat

Terkait hukuman kebiri yang dikatakan Presiden Jokowi, Sri Sultan pun angkat bicara.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan perhatian yang serius terkait kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak-anak, yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Bahkan, kondisi tersebut juga telah ditetapkan sebagai kondisi darurat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait hukuman kebiri yang dikatakan Presiden Jokowi, Sri Sultan pun angkat bicara.

"Kita ikuti perkembangannya, karena itu wewenang pemerintah pusat. Kalau saya, itu (kasus kekerasan seksual) ditangani dengan serius, karena anak-anak yang menjadi korban. Kita bicara tentang masa depan mereka," tegasnya saat menghadiri pertemuan di Inna Garuda Malioboro, Kamis (12/5/2016).

Kasus kekerasan perempuan dan anak di DIY memang juga menjadi persoalan yang serius. Terlebih dari tahun ke tahun jumlahnya semakin meningkat.

Melalui data dari Badan Perlindungan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY, tercatat bahwa tahun 2014 terdapat 1.190 korban kekerasan perempuan, sementara pada tahun 2015 meningkat menjadi 1.328 korban.

Kepala Bidang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak BPPM DIY, Waty Marliawati memaparkan bahwa secara makro, laporan kekerasan di kawasan DIY mengalami peningkatan yang luar biasa.

"Pada 2014 ada 400 lebih yang melapor kepada kami tentang kasus kekerasan. Lalu pada 2015 meningkat menjadi 1.475 laporan," ujarnya ketika dihubungi Tribun Jogja, Jumat (13/5/2016). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved