Siapa yang Berhak Tagih Paugeran?
Jika tak ada lembaga negara kurang kuat dalam melaksanakan amanat UU, masyarakat sipil melakukan kontrol.
Penulis: mrf | Editor: oda
Tribun Jogja/M Nur Huda
Warga yang mengatasnamakan Warga Kauman Yogyakarta, memasang spanduk di Gapura Alun-alun Lor, atau depan Pagelaran Keraton, Jalan Trikora, Kota Yogyakarta, Jumat (8/5/2015).
Sudah menjadi kewajiban DPRD DIY untuk mengawal pelaksanaan UUK, termasuk amanat pasal 43 itu.
“Walaupun tidak ada aturan yang mengatur jelas, tapi mereka bisa menggunakan asas umum,” ungkap mantan anggota DPRD DIY itu.
Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung mengaku, institusinya hingga saat ini belum memiliki sikap resmi terhadap amanat pasal 43 UUK.
Sebab di UUK hanya menyebutkan Kasultanan dan Kadipaten mengumumkan paugeran, tak ada aturan DPRD DIY harus menagih.
“Tapi kalau fraksi ingin memanfaatkan ruang seperti dalam Rapur penetapan Wagub kemarin, kami persilakan,” tukasnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/spanduk-paugeran_0805_20150508_152151.jpg)