Siapa yang Berhak Tagih Paugeran?

Jika tak ada lembaga negara kurang kuat dalam melaksanakan amanat UU, masyarakat sipil melakukan kontrol.

Penulis: mrf | Editor: oda
Tribun Jogja/M Nur Huda
Warga yang mengatasnamakan Warga Kauman Yogyakarta, memasang spanduk di Gapura Alun-alun Lor, atau depan Pagelaran Keraton, Jalan Trikora, Kota Yogyakarta, Jumat (8/5/2015). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pasal 43 pada Undang-Undang Keistimewaan (UUK) yang meminta agar paugeran atau aturan diumumkan, tak tercantum siapa yang berhak menagih dan waktunya.

Hal tersebut mengakibatkan paugeran hingga kini belum diumumkan.

Dosen Fisipol UGM, Bayu Dardias mengatakan, semestinya masyarakat sipil menagih paugeran agar diumumkan.

Sebab di UU lain jika tak ada lembaga negara kurang kuat dalam melaksanakan amanat UU, masyarakat sipil melakukan kontrol.

“Tapi untuk UUK ini sepertinya masyarakat sipil tidak berani. Tidak ada yang berani menuntut,” ujar Bayu saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4/2016).

Diakuinya, UUK memiliki kelemahan yakni tidak ada pemaksaan untuk mengumumkan paugeran. Termasuk di dalamnya sanksi jika tidak menjalankan amanat UUK. Bayu pun psimistis, amanat pasal 43 ayat a dan b UUK diumumkan dalam waktu dekat.

Menurut Bayu berdasar penelitiannya terhadap Keraton Yogyakarta, saat ini terdapat perbedaan makna paugeran. Menurut penelitiannya, paugeran merupakan titah Raja dan harus sesuai petunjuk leluhur.

Pun paugeran dapat tertulis maupun secara lisan.

“Tapi ada juga pedoman dalam bentuk kitab. Seperti serat tajus salatin pada masa Hamengku Buwono V,” lanjutnya.

Dia pun menilai, pengumuman paugeran di pasal 43 UUK harus berjalan bersamaan. Sebab Kadipaten Pakualaman tampak tak mau mengumumkan paugeran jika mendahului Keraton Yogyakarta.

Hal itu tercermin saat proses pengisian Wagub DIY.

“Harus mengikuti kasultanan dulu, baru kadipaten. Mungkin ditakutkan bisa kualat,” jelas Bayu.

Pengamat Politik dan Pemerintahan UMY, Istianah ZA menjelaskan, pengawasan pelaksanaan UUK menjadi kewajiban masyarakat umum, termasuk DPRD DIY. Menengok DPRD DIY merupakan lembaga legislatif yang mewakili masyarakat.

“Harusnya DPRD bisa, kan mewakili masyarakat. Ngopo ra iso. Masyarakat umum saja bisa,” tegasnya.

Dia pun mengatakan, DPRD DIY bisa menggunakan asas umum jika belum ada penjelasan tentang siapa yang semestinya menagih paugeran.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved