Atasi Penunggak Iuran, BPjS Ketenagakerjaan Bersinergi dengan Kejati DIY
Nilai total tunggakannya bahkan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 613 perusahaan di DIY diketahui membandel dan memiliki hutang tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Nilai total tunggakannya bahkan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Maka itu, institusi ini pun menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi DIY terkait urusan hukum perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Moch Triyono dan Kepala Kejati DIY, Tony T Spontana pada Rabu (20/4/2016) kemarin.
Melalui kesepakatan ini, perusahaan peserta jaminan yang membandel dan menunggak iuran akan ditangani lebih lanjut oleh Kejati.
Ada langkah law enforcement (penegakan hukum) yang akan diberlakukan pada perusahaan tersebut jika terus membandel dan tak menunaikan kewajibannya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Moch Triyono mengatakan, saat ini ada 4.499 perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan di institusinya.
Namun ternyata, ada jumlah tersebut yang tidak melakukan kewajiban pembayaran iurannya secara benar dan teratur. Periode tunggakannya bervariasi, ada yang baru 2-3 bulan, ada yang 3-6 bulan, ada pula yang sudah di atas 6 bulan.
"Bahkan ada yang sudah nunggak di atas setahun. Padahal, iuran ini kan berkaitan dengan proteksi untuk resiko kecelakaan kerja dan kematian maupun pensiun dari para pekerjanya. Ini sudah jadi basic needs (kebutuhan dasar) untuk pekerja," kata Triyono, Rabu (20/4/2016).
Kondisi ini tentunya sangat disayangkannya karena berkaitan dengan jaminan sosial untuk tenaga kerja di perusahaan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan tersebut tetap melakukan penarikan dana iuran pada pekerjanya namun tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, beberapa perusahaan menurut Triyono diketahui menunggak karena alpa menarik iuran dari pekerja, pergantian petugas penarik iuran, hingga yang dengan nakal dan sengaja tidak menyetorkan hasil penarikan iuran.
Triyono mengaku pihaknya sudah melakukan pembinaan terlebih dulu dengan melayangkan surat teguran hingga kunjungan ke kantor perusahaan penunggak iuran tersebut. BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini memberikan waktu toleransi maksimal 1,5 bulan dengan peringatan dan teguran sebelum akhirnya dilanjutkan ke tahap law enforcement.
"Dari 613 perusahaan itu sudah kita identifikasi, beberapa masih layak untuk diedukasi dengan kunjungan ke kantornya. Tapi kalau tetap membandel, ya nanti terpaksa kami ajak 'ngobrol' di kejaksaan saja. Dalam perhitungan kami, ada 15 yang siap untuk diserahkan urusannya ke kejaksaan," kata Triyono.
Sementara itu, Kajati DIY Tony T Spontana mengatakan, agar kinerja BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat, perlu kerjasama sinergis dan produktif, termasuk dengan pihaknya.
Kejati DIY dalam hal ini akan melakukan pendekatan langkah pencegahan terlebih dulu. Misalnya dengan edukasi dan sosialisasi sehingga tingkat kepatuhan dan kepesertan bisa lebih baik.
Sementara, tindakan yang represif akan ditahan terlebih dulu sambil melihat perkembangan kinerja BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah ini akan kami lakukan evaluasi kinerja dulu untuk penyebab tunggakan dan planning selanjutnya. Jika sampai triwulan II 2016 ini tidak ada peningkatan signifikan (kepatuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan), selanjutnya akan kami lakukan tindakan tegas," kata dia. (*)