Konflik Gua Pindul
Konflik Pengelolaan Berlanjut, Permasalahan di Gua Pindul Semakin Kusut
Persoalan lama pengelolaan obyek wisata susur sungai bawah tanah kembali mencuat.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Permasalahan pengelolaan obyek wisata Gua Pindul di Desa Bejiharjo, Gunungkidul bertambah kusut.
Setelah muncul permasalahan antarpengelola, kini persoalan lama pengelolaan obyek wisata susur sungai bawah tanah kembali mencuat.
Senin (11/4/2016) lalu, pemilik tanah di atas Gua Pindul, Atiek Damayanti, melalui penasehat hukumnya, Widarto melayangkan surat somasi terhadap Bupati Gunungkidul, Badingah.
Dalam somasinya, Atiek meminta bupati untuk melindungi hak ekonominya selaku pemilik tanah di atas Gua Pindul sekaligus mendesak untuk mengeluarkan izin gangguan atau HO atas usaha yang diajukannya.
Pengacara Atiek Damayanti, Widarto yang dihubungi Tribun Jogja pada Kamis(14/4/2016) siang mengaku somasi terpaksa dilayangkan karena hak kliennya atas kepemilikan tanah di malah dibelenggu oleh pemerintah daerah.
Atiek yang memiliki tanah di atas gua dengan bukti sertifikat malah disingkirkan. Sementara orang lain yang tidak memiliki tanah malah difasilitasi oleh pemerintah dengan dikeluarkanya izin HO.
Selain itu, somasi dilayangkan karena selama ini banyak pihak yang memanfaatkan Gua Pindul, yang notabene berada di bawah tanah milik Atiek tanpa izin.
"Ibu Atiek selama ini tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk melakukan usaha di Gua Pindul. Siapapun dan pihak manapun harus meminta izin," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Widarto mengungkapkan, pihaknya memberikan waktu selama sepekan terhadap Bupati Gunungkidul, Badingah, untuk menanggapi somasi yang dilayangkanya.
Jika tidak ada respon, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Sampai sekarang belum ada respon. Jika sepekan tetap tidak ada jawaban, maka kami akan menemui langsung bupati. Namun sepanjang ada pihak yang merugikan, kami akan menempuh jalur hukum,” jelasnya. (*)