Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jamin Kecacatan Akibat Kecelakaan

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda
Ist
7 orang pria dilarikan ke rumah sakit dengan luka bakar usai mengalami kecelakaan kerja di Jl Kaliurang KM8 Ngaglik Sleman Selasa (1/3/2016) pagi. Mereka mengalami luka bakar usai listrik tegangan tinggi menyambar tubuh mereka saat akan melakukan pemasangan tiang besi. (ilustrasi) 

TRIBUNJOGJA.COM - Apa saja yang bisa didapatkan peserta melalui Jaminan Kecelakaan Kerja? Jika kecelakaan sampai menyebabkan kecacatan apakah juga dijamin? +6281328480xxx

Jawaban:

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.

Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.

Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

1. Biaya Transport (maksimum)

Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
Laut Rp 1.000.000,-
Udara Rp 2.000.000,-

2. Sementara tidak mampu bekerja

Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
Seterusnya 50% x upah sebulan

3. Biaya Pengobatan/Perawatan

Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)

4. Santunan Cacat

Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
Total-tetap:
o Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*

5. Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah

6. Santunan Kematian

o Sekaligus 60% x 80 bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
o Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*

7. Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-

o Prothese/alat penganti anggota badan
o Alat bantu/orthose (kursi roda)

8. Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved