Bidan PTT Berusia Di Atas 35 Tahun Tidak Bisa Ikut Ujian CPNS
Di Gunungkidul saat ini ada sebanyak 84 bidan PTT yang bertugas di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di 18 kecamatan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah pusat mensyaratkan bidan yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) yang boleh ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maksimal berusia 35 tahun.
Bagi bidan yang usianya lebih dari yang ditetapkan, hanya akan dijadikan sebagai pegawai kontrak daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Agus Prihastoro mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai rencana pelaksanaan tes CPNS bagi tenaga bidan PTT.
Rencananya, pelaksanaan tes akan dilakukan pada Oktober mendatang dengan penyelenggara pemerintah pusat.
“Persiapannya Oktober mendatang. Tes dilaksanakan oleh pusat, salah satu syaratnya bidan PTT maksimal berusia 35 tahun. Kalau di atas 35 tahun, tidak bisa ikut ujian CPNS,’” katanya saat ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Senin (28/3/2016).
Agus menjelaskan, di Gunungkidul saat ini ada sebanyak 84 bidan PTT yang bertugas di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di 18 kecamatan.
Keberadaan para bidan memang sangat vital bagi pelayanan kesehatan. Hanya saja, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Bidan yang berusia di atas 35 tahun tetap tidak bisa ikut ujian penerimaan CPNS yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Hanya saja, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi bidan PTT yang berusia di atas 35 tahun untuk tetap mengabdi kepada pemerintah daerah.
Bentuknya nanti bisa sebagai tenaga kontrak daerah atau dalam status yang lainnya. “Sebutannya akan lain, bisa tenaga kontrak atau apa. Yang jelas bukan bidan PTT lagi,” jelasnya. (tribunjogja.com)
