Desa Harus Optimalkan Dana Pembangunan Desa
Permasalahan tersebut makin menjadi kompleks, hal itu seiring dengan adanya UU No 6 tahun 2014 yang juga mengatur tentang pembangunan desa.
Penulis: usm | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Meski Undang-undang (UU) No 13 tentang Keistimewaan telah ada sejak empat tahun yang lalu, nyatanya sampai sekarang masih banyak pamong (perangkat desa) dan lurah yang belum paham betul dengan UU tersebut.
Sekarang ini, permasalahan tersebut makin menjadi kompleks, hal itu seiring dengan adanya UU No 6 tahun 2014 yang juga mengatur tentang pembangunan desa.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa lurah atau kepala desa bertugas untuk mengatur pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina dan memberdayakan masyarakat serta menjaga persatuan dan kesatuan.
Dengan adanya dua undang-undnag tersebut, maka aparat desa dituntut untuk bisa menformulasikan kedua UU tersebut, untuk membangun desa yang mereka pimpin.
Isu inilah yang coba diangkat dan dirumuskan dalam acara Rapar Kerja Daerah (Rakerda) Paguyuban Pamong dan Lurah Desa se-DIY (ISMAYA).
"Sehingga diharapkan desa mampu dalam mengakomodir dua UU tersebut," terang Bibit Rustamto, Ketua ISMAYA, Sabtu (12/3/2016).
Rakerda ISMAYA sendiri dilaksanakan di ruang Arjuna Hall, gedung Jogja Expo Center (JEC) lantai II.
Hadir dalam rakerda itu yakni ratusan pamong dan lurah se-DIY, Bupati Bantul Suharsono, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Dalam memberikan sambutannya, HB X menekankan pentingnya untuk mengimplementasikan kedua UU tersebut dalam setiap pembangunan di desa, sehingga desa tidak hanya tepaku pada UU Desa saja.
"Saya mohon kepada pak lurah, untuk memperhatikan juga UU keistimewaan," tegasnya.
Tentu arahan HB X sangat berasalan, pasalnya ada beberapa desa di DIY, seperti Desa Kalirejo, Kecamatan Kokap, Kulon Progo, dalam program pembangunannya tidak menyantumkan UU Keistimewaan.
"Saya sangat sulit (membantu, red.) kalau tidak ada undang-undang keistimewaan," urai HB X.
HB X sangat berharap, dengan sinerginya antara kedua UU tersebut, maka diharapkan pembangunan desa dapat cepat terealisasi.
"Semestinya (dana tersebut, red.) difokuskan pada pembangunan kerja, baik pembangunan material maupun spritual," paparnya.
Memang pembangunan desa adalah sarana strategis untuk mengentaskan kemiskinan, mengingat desa selama ini sangat lekat dengan potret kemiskinan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/beri-sambutan_20160312_200548.jpg)