Edan! Pemuda Magelang Ini Sodomi 15 Bocah di Bawah Umur

Pelaku ditahan sejak Selasa (8/3/2016) lalu, setelah sebelumnya ada salah satu orang tua korban yang melapor.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Muhammad Sirojul Malik harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Magelang setelah melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.

Setiap korban diming-imingi dibuatkan layang-layang.

Selain harus berada di penjara, pemuda berusia 18 tahun warga Dusun Tepus, Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari ini juga terancam hukuman tujuh tahun penjara akibat perbuatan yang dilakukan selama hampir empat tahun silam ini.

Kapolsek Windusari, AKP Purwanto didampingi Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Haris Gunardi menjelaskan, ada 15 anak yang berada di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan seksual berupa sodomi.

Korban tersebut berinisial, BA (14), HF (14), YS (10), SL (13), SI (13), MN (14), AT (10), NM (14), PA (7), MZ (9), AM (10), AS (9), MN (14), KI (12), dan RB (14).

“Seluruh korban merupakan tetangga dekat rumah tersangka,” ujar Purwanto, Jumat (11/3/2016).

Dia menjelaskan, pelaku ditahan sejak Selasa (8/3/2016) lalu, setelah sebelumnya ada salah satu orang tua korban yang melapor.

Tersangka diserahkan ke Polsek Windusari oleh Kepala Dusun Tepus, Makruf. Usai diserahkan, tersangka kemudian ditahan sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/03/III/2016/Jateng/Res Mgl/Sek Wds yang dilaporkan oleh salah satu orangtua korban.

Purwanto menjelaskan, dari pengakuan tersangka terkuak perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak sekitar empat tahun lalu hingga awal tahun ini. Terakhir kali, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap YS (10) di rumahnya, Jumat (4/3/2016).

Tak hanya dilakukan pada YS, pencabulan berupa sodomi itu dilakukan pada bulan November tahun 2015 lalu. Korban kekerasan seksual ini adalah AT yang masih berusia 10 tahun.

“Dari pengakuannya, sebelum melakukan sodomi, tersangka sempat mengiming-imingi korban dan menjanjikan akan membuatkan sebuah mainan layang-layang. Korban sempat tertarik dan diajak masuk ke rumah tersangka. Di sana, korban sempat dipangku oleh tersangka dan dilepas celananya, lalu pelaku melakukan sodomi,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved