Buang Sampah Sembarang Disidang, Jumlah TPS Tak Memadahi

Jumlah Tempah Pengelolaan Sampah (TPS) yang dibutuhkan oleh masyarakat masih belum memadahi bagi masyarakat.

Penulis: ang | Editor: oda
Tribunjogja.com/Agung Ismiyanto
Sejumlah pekerja nampak memilah sampah di Tempat Pembuangan Sampah. (ilustrasi) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Digelarnya sidang tindak pidana ringan (Tipiring) berupa buang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman beberapa waktu lalu menjadi peringatan bagi masyarakat.

Pasalnya penegakan aturan tersebut merupakan tindakan tegas yang diberikan bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2007 itu.

Di sisi lain, jumlah Tempah Pengelolaan Sampah (TPS) yang dibutuhkan oleh masyarakat masih belum memadahi bagi masyarakat.

Data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), TPS terpadu yang sudah menerapkan metode reduce, reuse, recycle (3R) terdapat 16 unit, sedangkan transfer depo terdapat 13 unit berlokasi di Tridadi, Pogung, Congcatur, Klebengan, Nogotirto, Nologaten, Kragilan, Purwomartani, Ndayu, Sariharjo, Minomartani, Gamping dan Tambakboyo.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan BLH Sleman, Indra Darmawan mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengarahkan kebijakan pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat.

Meskipun diakuinya dengan jumlah TPS terpadu di bawah koordinasi BLH masih belum memadahi jika dibandingkan dengan potensi produksi sampah rumah tangga di Sleman.

“Di Sleman juga ada KPSM (Kelompok Pengelola Sampah Mandiri) yang berbasis masyarakat. Keberadaannya mampu menekan jumlah sampah yang harus dibuang ke TPA Piyungan,” paparnya, Rabu (9/3/2016).

Kapasitas sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya mencapai 3.200 meter kubik. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan setiap warga Sleman menghasilkan 2,5 meter kubik sampah setiap harinya.

Keberadaan KPSM dinilai mampu mengurangi jumlah sampah rumah tangga hingga 50 persen di lingkungan kelompok tersebut beroperasi.

Adanya keluhan masyarakat terkait minimnya tempah pembungan sampah yang disediakan, Indra menjelaskan sesuai dengan aturan yang ada, masyarakat diminta untuk membentuk pengelolaan sampah dengan membayar retribusi secara kolektif ke transfer depo yang sudah tersedia.

Namun dalam aturan tersebut masyarakat dilarang langsung membuang ke transfer depo untuk menghindari tidak terbayarkannya retribusi.

“Harap dipahami, bagaimanapun membuang sampah tetap harus membayar (retribusi). Untuk pengangkatan residu (sampah) dapat bekerja sama dengan BLH atau jasa pengangkut sampah,” katanya menjelaskan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved