Penertiban Toko Modern Mandek

Penertiban toko modern yang sudah di wacanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman jalan di tempat.

Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Padhang Pranoto
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penertiban toko modern yang sudah di wacanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman jalan di tempat.

Setelah penutupan paksa usaha ritel berjejaring di sejumlah titik, hingga saat ini upaya tersebut belum jelas kelanjutannya.

Pemkab Sleman secara resmi menyatakan 89 toko modern berjejaring melanggar Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang izin gangguan dan Perda Nomor 18 tahun 2012 tentang izin pusat perbelanjaan dan toko modern.

Pasalnya selain belum mengantongi izin operasional, toko-toko tersebut juga berjarak kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional.

Di awal sudah ada enam toko modern di Mlati, Sleman, Gamping, dan Depok yang ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada 18 Januari 2016.

Mulanya kegiatan ini dijadikan sebagai shock therapy agar toko modern lainnya yang dinilai melanggar segera tutup. Namun hingga kini belum ada tambahan toko modern yang kembali ditertibkan.

Satpol PP sebagai ujung tombak penertiban justru tidak berkutik lantaran harus menunggu dari rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang membawahi masalah toko modern.

Dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Eko Suhargono mengatakan dalam upaya penertiban toko modern harus ada unsur pembinaan dari dinas berkaitan.

Sementara Satpol PP hanya sebagai pelaksana bila upaya pembinaan tidak membuahkan hasil.

"Sehingga, tanpa ada pengajuan atau rekomendasi dari dinas terkait, kami tidak dapat melakukan eksekusi," katanya, Kamis (25/2/2016).

Menurutnya tanpa rekomendasi itu, Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk menertibkan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 30/2014 tentang adminitrasi pemerintahan. dalam menertiban suatu usaha, Satpol PP juga harus menempuh prosedur yang panjang.

Diantara melakukan pembinaan dan meminta pemilik untuk menutup usahanya dengan sendirinya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved