Dewan Minta Zonasi Cagar Budaya Dibuatkan Perda Tersendiri
Pasalnya, tak disebutkan satu klausul pun pada Perda RDTRK yang menetapkan kawasan Kota Baru sebagai Zona Cagar Budaya yang dilindungi
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Nihilnya peraturan yang mengatur kawasan Kota Baru sebagai kawasan cagar budaya pada Perda Nomor 2 Tahun 2015 terkait Rencana Detail Tata Ruang Kewilayahan (RDTRK), membuat banyak bangunan cagar budaya pada kawasan ini terancam hilang.
Pasalnya, tak disebutkan satu klausul pun pada Perda RDTRK yang menetapkan kawasan Kota Baru sebagai Zona Cagar Budaya yang dilindungi, namun hanya sebagai kawasan prioritas saja tanpa ada kaitannya dengan zona cagar budaya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD KotaYogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti, mengatakan, dalam Perda RDTRK memang tidak secara detil mengatur terkait zonasi, karena terdapat regulasi sendiri yang mengatur Kawasan Cagar Budaya (KCB) yang merupakan domain Pemerintah DIY.
Ia menuturkan, zonasi merupakan satu kesatuan dalam Perda RDTRK, maka pengaturannya tidak bisa detail.
Sehingga jika terjadi perubahan dinamika pembangunan, maka harus merombak Perda RDTRK secara keseluruhan.
Oleh karena itu, ia merekomendasikan zonasi cagar budaya dibikinkan Perda tersendiri.
"Apabila terjadi perubahan dalam dinamika pembangunan yg menyangkut aturan zonasi maka harus merombak Perda RDTRK. Menurut saya Idealnya zonasi dibuat perda tersendiri," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Minggu (21/2/2016). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kotabaru_1811_20151118_202507.jpg)