Puluhan Toko Berjejaring Beroperasi secara Ilegal

Namun bila masuk kedalamnya, terlihat bahwa label harga hingga layanan yang diberikan, merujuk layanan sebuah toko berjejaring modern.

Penulis: pdg | Editor: oda
tribunjogja/padhangpranoto
Meskipun belum kantongi izin, puluhan toko modern berjejaring telah beroperasional. Selasa (16/2). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Puluhan toko modern berjejaring di Klaten, beroperasi secara ilegal. Beberapa diantaranya, nekat menjalankan operasional toko meskipun belum mengantongi izin resmi dari pemerintah kabupaten.

Seperti sebuah toko modern berjejaring yang ada di kawasan Jl Kyai Ageng Gribig, Klaten Utara. Kenampakan dari luar, toko tersebut memang belum memiliki nama.

Namun bila masuk kedalamnya, terlihat bahwa label harga hingga layanan yang diberikan, merujuk layanan sebuah toko berjejaring modern.

Menurut kasir toko tersebut Titi, toko modern jejaring tersebut sudah dua tahun beroperasi. Disinggung mengenai belum adanya nama toko, ia mengatakan izin sedang dalam pemrosesan.

"Toko ini bukan toko baru, tapi sudah dua tahun berjalan. Kalau belum ada nama tokonya itu karena izinnya masih dalam proses," ujarnya, Selasa (16/2/2016).

Sementara itu, di Desa Belang Wetan, Klaten Utara, modus yang digunakan adalah menyaru menggunakan nama lain. Enda, warga sekitar mengatakan, toko tersebut telah berjalan sekitar setahun silam.

Dikatakannya, ketika dilihat dari luar, toko tersebut nampak seperti mini market biasa. Namun ketika memasuki toko tersebut, ditemukan setiap atribut ataupun sapaan khas sebuah toko modern berjejaring.

"Tidak kelihatan dari luar memang, namun kalau kita masuk kedalam pelayanannya dan logo yang dipasang berikut notanya juga sama dengan toko berjejaring di luaran sana," ujarnya.

Dikonfirmasi, Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Klaten Bambang Budi Susilo membenarkan hal tersebut. Menurut pemantauan terakhirnya, ada 20 toko modern berjejaring ilegal yang beroperasi di Klaten.

Ia mengatakan, modus yang sering digunakan adalah dengan mengatasnamakan kepemilikan pribadi. Namun demikian, untuk operasionalnya, masih dijalankan oleh toko modern berjejaring.

"Menurut data kami, untuk toko modern berjejaring ada 76. Dari jumlah tersebut, ada 20 toko berjejaring modern yang belum berizin," kata dia.

Ia menjelaskan, berbagai ultimatum telah dilayangkan kepada pengelola toko berjejaring. Namun demikian, upaya tersebut selalu menemui ganjalan.

Terakhir, pihaknya telah menerima surat tembusan dari Satpol PP untuk menertibkan izin operasional toko tersebut.

Bambang menjelaskan, lokasi toko modern berjejaring tak berizin diantaranya terletak di Kecamatan Klaten Utara, Klaten Selatan, Klaten Tengah, Ceper, Ngawen, Delanggu, Bayat, Trucuk, Prambanan Cawas dan Wonosari.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved