Gaji Guru PAUD Hanya Rp100 Ribu Per Bulan, Masih Kena Potongan
Sampai saat ini masih ada guru PAUD dengan gaji hanya Rp100 ribu per bulan.
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM,KULONPROGO - Meski Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dianggap penting dan mendasar, nasib dan kesejahteraan para guru PAUD di Kulonprogo ternyata memprihatinkan.
Terbukti, sampai saat ini masih ada guru PAUD dengan gaji hanya Rp100 ribu per bulan.
Terlebih sejak penyaluran insentif guru PAUD tersebut dialihkan dari APBD ke APBdes.
Keterpurukan nasib guru PAUD ini terungkap dalam sarasehan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini yang digelar Amanat Center di DPRD Kulonprogo, Minggu (31/1/2016).
Seorang guru PAUD Nurul Husna Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, Lasminah, mengatakan setiap triwulan hanya menerima insentif senilai Rp300 ribu. Artinya, insentif per bulannya hanya sebesar Rp100 ribu.
"Itu insentif dari APBdes yang diberikan setiap triwulan, masih dipotong PPh, masih lagi ada potongan iuran HimPAUD desa dan kecamatan masing-masing Rp5.000 per bulan," katanya.
Menurutnya, kondisi serupa juga dialami empat rekannya.
Masing-masing setiap triwulan menerima honor bersih R 280 ribu. "Itu bagi kami terlalu kecil. Harapan kami bisa ditingkatkan kesejahteraannya," ujar Lasminah.
Demikian juga pendidik KB Gatotkaca Panjatan, Isyanti.
Menurutnya, setelah berembuk dengan pemerintah desa, honor naik Rp 50 ribu. Hanya, itu masih harus dibagi dengan dua pendidik lain di kelompok bermain itu.
"Kami harap DPRD mau memperjuangkan nasib kami agar lebih sejahtera," katanya.
Dalam sarasehan ini, setidaknya hadir 150 peserta dan Dinas Pendidikan Kulonprogo serta DPRD.
Selain mendengarkan materi dari Kepala Dinas Pendidikan Sumarsana, acara tersebut juga diisi dengan dialog interaktif.
Ketua Amanat Center, Muhtarom Asrori, mengatakan pendidik PAUD memang diharapkan memiliki kualitas memadai mengingat anak usia dini merupakan masa keemasan.
Di masa-masa itu, menurutnya, kecerdasan anak mencapai 50 persen sehingga perlu didampingi pendidik mumpuni.
Namun demikian, dia menegaskan sebaiknya pemerintah kabupaten tetap ikut bertanggungjawab dalam peningkatan kesejahteraan guru PAUD.
"Insentif memang dialihkan lewat APBdes, tapi dalam undang-undang pemerintah tetap harus tanggungjawab," kata Muhtarom. (tribunjogja.com)
