Dispertahut Bantul Duga Pengoplos Daging Babi di Soto Marjuki Merupakan Pelaku Lama

Kepala Dispertahut Bantul, Partogi Dame Pakpahan, membenarkan adanya surat kepada pemilik "Soto Marjuki" tersebut.

Penulis: apr | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Anas Apriyadi
Warung Soto Marjuki 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Masyarakat Bantul dihebohkan dengan sebuah surat peringatan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul yang beredar viral di sosial media, mengenai warung soto sapi di Bantul yang dagingnya tercampur babi.

Surat tersebut ditujukan untuk pemilik Warung "Soto Marjuki".

Dalam surat teguran yang ditandatangi Kepala Dispertahut Bantul, Partogi Dame Pakpahan, tersebut memang menyebut positifnya campuran daging babi dalam sampel yang diambil dari warung tersebut pada 10 Oktober 2015.

Kepala Dispertahut Bantul, Partogi Dame Pakpahan, membenarkan adanya surat kepada pemilik "Soto Marjuki" tersebut.

Bahkan menurutnya, teguran juga diberikan pada seorang pengerajin bakso daging, Muji asal Srandakan.

Sampel dari keduanya dinyatakan poitif mengandung daging babi dari 38 sampel lainnya yang dikumpulkan.

Sampel tersebut telah diperiksa dalam laboratorium bekerjasama dengan Balai Pengembangan Bibit Pakan Ternak dan Diagnostik Kehewanan DIY.

"Dalam rangka perlindungan konsumen, pemeriksaan sampel memang dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali," ujarnya.

Adanya campuran daging babi dalam produk olahan sapi merupakan pemalsuan baik sengaja ataupun tidak disebut melanggar UU tentang Keamanan Pangan Asal Hewan.

Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dispertahut Bantul, drh Witanta mengungkapkan pelaku pencampur daging sapi dengan babi sebetulnya hanyalah pelaku lama.

Dalam catatannya, warung soto yang dikenakan teguran itu sudah tiga kali ketahuan tercampur daging babi.

"Dia sudah lama jualan seperti itu, pernah berpindah-pindah tapi kumat lagi," paparnya.

Pada pedagang bakso yang juga dikenai teguran ternyata keluarganya juga pernah terkena kasus serupa. Teguran sebagai pembinaan pada pelaku memang selalu dilakukan jika ditemukan olahan daging halal yang mengandung babi.

"Boleh sebetulnya jual (makanan) daging babi, asal jujur (terang-terangan), kalau ini kan pemalsuan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved