Warga Pergoki Pencuri Helm dan Sepatu

Dua pencuri helm dan sepatu digerebek warga setalah melakukan aksinya di salah satu rumah yang berada di Mancasan, Wirobrajan,

Penulis: akb | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua pencuri helm dan sepatu digerebek warga setalah melakukan aksinya di salah satu rumah yang berada di Mancasan, Wirobrajan, Yogyakarta belum lama ini.

Para pencuri mengambil tiga helm serta tiga pasang sepatu milik Deni Setyawan (26).

Dalam aksi pencurian kedua tersangka, Widodo (50) warga Wonogiri Jawa Tengah (Jateng) dan Agus (51) warga Wirobrajan Yogyakarta, membagi tugas.

Tersangka Widodo sebagai eksekutor dan Agus bertugas untuk menangkap barang curian dari luar pagar rumah.

"Mereka (tersangka) memang sudah berniat untuk mencuri barang yang mudah diambil di depan rumah," terang Kapolsek Wirobrajan, Kompol Widya Mustika didampingi Kanit Reskrim Polsek Wirobrajan, Iptu Zainuri, Senin (18/1/2016).

Dirinya menambahkan kejadian, Rabu (13/1/2016) pukul 03.30, bermula saat kedua tersangka bertemu jembatan sungai Winongo, Wirobrajan.

Kepada petugas mereka mengaku memang telah merencanakan akan melakukan aksi pencurian tersebut.

Dengan mengendarai sepeda, tersangka berkeliling dari rumah ke rumah daerah Mancasan.

Melihat ada peluang, tersangka khirnya memilih rumah yang dihuni korban.

Tersangka Widodo yang dalam keadaan mabuk akhirnya masuk ke rumah kontrakan korban dengan melompat pagar. Sedangkan rekannya menunggu di luar pagar untuk memastikan keadaan sekitar.

"Setelah dapat barang curian, tersangka Widodo mengoper ke tersangka Agus yang ada diluar," tambahnya.

Namun kedua tersangka ini tidak menyadari kalau aksi kejahatannya telah diketahui warga.

Setelah akan melarikan diri, puluhan warga yang telah menutup akses jalan langsung mengamankan keduanya.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Wirobrajan. Kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Wirobrajan untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami kemudian cek ke rumah yang dicuri, ternyata benar ada barang yang hilang dan sesuai dengan barang bukti yang dibawa tersangka," ungkap Kanit Reskrim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved