Hak Karyawan BPR Harus Diberikan
Penutupan operasonal BPR Arga Arthaka Mulya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) otomatis berdampak terhadap nasib karyawan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Penutupan operasonal BPR Arga Arthaka Mulya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) otomatis berdampak terhadap nasib karyawan.
Seluruh pekerja akan diberhentikan karena operasional bank BPR tertua di Gunungkidul tersebut resmi dihentikan mulai 14 Januari lalu.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugraha mengungkapkan, sebagai konsekuensi kebijakan PHK, pihak manajemen harus tetap memberikan hak-hak seluruh karyawan.
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan pesangon.
Besarnya pesangon ini sesuai dengan masa bakti masing-masing karyawan.
"Mereka (BPR Agra Arthaka Mulya) wajib memberikan hak-hak seluruh karyawan," ucapnya, Jumat (15/1/2016).
Dwi mengungkapkan, meski sudah ada keputusan penutupan BPR Agra Arthaka Mulya oleh OJK, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai PHK para karyawannya.
Namun demikian, jika sudah ada laporan ke dinas, akan langsung ditindaklanjuti.
Selengkapnya simak di halaman 6 Tribun Jogja edisi Sabtu (16/1/2016). (*)