Kulonprogo Sukses Tekan Angka Kematian Ibu Melahirkan

Dalam waktu tiga tahun terakhir, Kulonprogo terbilang sukses menekan jumlah kematian ibu melahirkan.

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Ikrob Didik Irawan
grafistribunjogja/suluhpamungkas
Ilustrasi ekspresi wanita saat melahirkan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Dalam waktu tiga tahun terakhir, Kulonprogo terbilang sukses menekan jumlah kematian ibu melahirkan.

Pencapaian ini tidak terlepas dari upaya melalui Pelayanan Obstetri Neonatal Emerjensi Komprehensif (Ponek).

Artinya, pelayanan dalam persalinan tidak hanya dilakukan oleh tim medis yang terlatih, tetapi juga dilakukan audit untuk setiap kasus yang ditangani, terutama ketika terjadi kematian ibu melahirkan.

Audit ini berlaku untuk bidan yang menangani di desa, puskesmas yang menjadi rujukan, siapa yang mengirim jika ibu hamil harus dirujuk-lanjut ke RSUD, dan pihak RSUD yang akhirnya menanganinya.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, menjelaskan dalam setiap penanganan kasus persalinan, instansi terkait dan tenaga medis di dalamnya saling berkomunikasi.

"Itu cara pertama. Cara kedua jika ada kasus kematian ibu melahirkan, kami adili, sidang, kami audit," kata Hasto, Selasa (22/12/2015).

Sistem Ponek tersebut diterapkan sejak tiga tahun terakhir.

Hasilnya, jika pada 2013 lalu jumlah kematian ibu melahirkan mencapai tujuh dari 5.300an persalinan, pada 2014 berkurang menjadi lima kematian dari jumlah persalinan yang sama.

Pada 2015 kali ini, jumlah kematian ibu melahirkan di Kulonprogo bahkan menjadi dua dari 5.300an persalinan.

Capaian dalam menekan kematian ibu melahirkan di Kulonprogo itu bahkan sudah menjadi percontohan bagi daerah lain di DIY.

Namun demikian, Hasto menyatakan tidak akan berhenti pada angka dua kematian per 5.300 persalinan.

"Sebenarnya itu sudah sesuai target. Tercapai targetnya. Kalau ditanya target selanjutnya ya saya ingin bisa mendekati Singapura. Tapi yang penting jangan lebih dari dua kematian," kata Hasto.

Sistem Ponek yang diterapkan Hasto memang cukup ketat. Namun sejauh ini sistem 'peradilan' untuk mengurai kasus kematian ibu melahirkan tidak pernah sampai pada pemberian sanksi bagi bidan maupun tenaga medis terkait lainnya.

"Diadili dengan cara diaudit saja kalau bidan kan sudah ketakutan. Artinya ada sanksi psikologis, otomatis," lanjutnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved