Pemkab Sleman Susun Raperda Pelestarian BCB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang berkaitan dengan pelestarian Benda Cagar Budaya (BCB)

Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang berkaitan dengan pelestarian Benda Cagar Budaya (BCB).

Saat raperda ini diterapkan sebagai perda, maka masyarakat yang memiliki BCB harus segera melaporkannya untuk dilakukan didata.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sleman, AA Ayu Laksmidewi mengatakan raperda ini disusun sebagai dasar pengelolaan cagar budaya.

Termasuk BCB yang dimiliki oleh masyarakat, seperti rumah maupun benda lainnya yang bernilai sejarah.

"Raperda ini disusun lebih untuk memetakan dan melestarikan cagar budaya yang tersebar di masyarakat. Terutama yang masuk ke dalam kepemilikin pribadi," ungkapnya, Kamis (17/12/2015).

Menurutnya dalam raperda tersebut meliputi pendaftaran, penetapan, dan pelestarian.

Sehingga saat raperda ini diimplementasikan menjadi perda, maka masyarakat yang menemukan atau memiliki benda yang diduga sebagai warisan budaya, harus melaporkannya untuk selanjutnya dilakukan kajian terhadap benda tersebut.

"Dari laporan masyarakat ini, akan diserahkan kepada tim ahli untuk melakukan kajian terkait dengan nilai dan historis dari benda yang diduga sebagai warisan budaya itu. Setelah itu baru ditentukan apakah masuk dalam BCB atau tidak," paparnya.

Ayu menyampaikan raperda ini merupakan upaya dari pemerintah untuk menyosasialisasikan pentingnya pelestarian warisan budaya yang merupakan bagian dari masyarakat.

Hal ini mengingat besarnya potensi warisan budaya yang ada di Kabupaten Sleman.

"Ada beberapa wilayah yang diprediksi memiliki potensi warisan budaya yang bisa digolongkan sebagai BCB, di antaranya Prambanan dan Kalasan," ujarnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved