BREAKING NEWS: Mister Pacul Divonis 10 Tahun Penjara

Yang memberatkan, terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya dan tidak meminta maaf kepada keluarga korban

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA/ Jihad Akbar
Tersangka penganiayaan menggunakan cangkul (berpenutup muka) tiba di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (11/8/2015) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anis Lukas tersangka penganiayaan berat yang berujung pada tewasnya Firza Ardiansyah Ramadhan akhirnya pasrah menerima vonis 10 tahun oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta.

Ketua Majlis Hakim Jhony Butar Butar menyatakan, Anis secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan Pasal 354 Ayat (2) Tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Yang memberatkan, terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya dan tidak meminta maaf kepada keluarga korban," kata Jhony, Kamis (3/11/2015).

Atas putusan ini baik terpidana maupun penasehat hukumnya, Muhammad Iqbal menyatakan menerima vonis itu. Anis langsung dibawa ke Lapas Wirogunan untuk menjalani hukumannya.

Kasus yang dikenal dengan Mr Pacul ini sempat menggegerkan Kota Gudeg.

Dalam aksinya pelaku yang tengah terpengaruh minuman keras, secara acak membantai korbannya dengan mencangkulnya di bagian wajah.

Pelaku berstatus mahasiswa yang tengah menempuh studi Ilmu Pemerintahan di Yogyakarta. Sementara korbannya bernama Firza Ardiansyah Ramadhan adalah cucu dari Politisi PKB Sukamto.

Pelaku langsung kabur meninggalkan Yogyakarta dengan perjalanan darat, sebelum ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved