Lipsus Magic Mushroom
Polisi Akan Kerahkan Bhabinkamtibmas terkait Magic Mushroom
Jenis bahan adiktif selain narkotika salah satunya adalah zat yang menimbulkan halusinasi yang berasal dari jamur kotoran hewan.
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyalahgunaan jamur yang tumbuh di kotoran hewan atau magic mushroom, sudah diatur dalam Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Dalam tabel golongan satu di angka nomor 47 tertera nama psilosibina, yang merupakan kandungan dari jamur yang tumbuh dari kotoran hewan itu. Dari tabel tersebut, kandungan magic mushroom setera dengan penanganan narkotik.
Dari poster-poster yang diterbitkan Badan Narkotika Nasional (BNN) tertera jenis bahan adiktif selain narkotika salah satunya adalah zat yang menimbulkan halusinasi yang berasal dari jamur kotoran hewan.
Dalam poster itu tertulis bahwa zat yang berasal dari tanaman ini bekerja pada sistem saraf pusat untuk mengacaukan kesadaran dan emosi pengguna.
Selain itu zat yang terkandung dalam jamur kotoran hewan akan mengakibatkan perubahan pada proses berfikir, hilangnya kontrol, orientasi dan depresi.
Menanggapi Undang-undang Narkotika tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi mengatakan pihaknya akan langsung menindaklanjuti apabila ada kasus peredaran magic mushroom di wilayahnya.
Iapun akan menugaskan bhabinkamtibmas untuk melakukan penyuluhan ke wilayah yang banyak di dapati kandang ternak.
"Pemberantasan ini juga dapat difungsikan untuk pemanfaatan atau pengolahan limbah kotoran ternak. Hal ini agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang dengan sengaja mencari jamur ini," terangnya kepada Tribun Jogja belum lama ini.
Adapun Seusai bunyi pada pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bila seseorang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1, maka akan dikenakan penjara lima hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Jamur ini seperti ganja, ada efek anti depresan dan yang menggunakan akan berhalusinasi," tambahnya.
Pihaknyapun telah melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa pemesanan dan peredaran magic mushroom banyak dilakukan melalui jaringan internet atau online.
Selain memanfaatkan internet, para pengedar juga memanfaatkan telekomunikasi dari ponsel berupa SMS atau BBM dengan menawarkan ke orang-orang terdekat atau dalam hal ini tahu sama tahu. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/magic-mushroom-2_20151129_163053.jpg)