FATUR Tentang KBPH Surgodilogo
Penobatan pangeran pati tidak pernah ada dalam tradisi Puro Pakualaman. Selain itu, tidak semestinya Pakualam X dipili.
Penulis: mrf | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Resya Firmansyah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Aliansi Tahta Untuk Rakyat (FATUR) menyesalkan penobatan KBPH Prabu Suryodilogo sebagai pangeran pati di Puro Pakualaman.
Sebab penobatan diumumkan dalam masa berkabung merupakan tindakan yang menyalahi paugeran dan norma kesopanan.
Koordinator FATUR, Arifin Wardiyanto mengatakan, penobatan pangeran pati tidak pernah ada dalam tradisi Puro Pakualaman.
Selain itu tidak semestinya Pakualam X dipilih, sebab Pakualam IX menurut perjanjian antara Pakualam VIII dan Paku Buwono X, masih ada.
“Paku Alam IX masih ada, kok ini mau menobatkan Pakualam X. Apalagi dalam menobatkan pangeran pati di masa berkabung. Ini menyalahi paugeran dan juga secara moral menyalahi etika dan norma kesopanan,” kata Arifin saat ditemui di DPRD DIY, Rabu (25/11/2015).
Dia menambahkan, KPH Tjondrokusumo selaku Penghageng Kasentanan semestinya telah demisioner ketika KGPAA Pakualam IX meninggal. Oleh karenanya, pihaknya yakin penobatan KBPH Suryodilogo tidak berkekuatan hukum.
“Karena ini sangat menyalahi paugeran dan akal sehat, bagaimana mungkin seorang yang telah demisioner boleh mengeluarkan keputusan untuk mengangkat pangeran pati,” sambung dia.
Menantu KPH Anglingkusumo yang juga ketika itu mengangkat diri sebagai Pakualam IX, KPH Wiroyudho berharap, KPH Tjondrokusumo segera mencabut kembali pernyataannya soal pengangkatan KBPH Prabu Suryodilogo. Sebab tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurutnya, penetapan Pakualam bertahta yakni dengan musyawarah keluarga. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi jumenengan. KPH Wiroyudho menilai, sejak dulu pihak KPH Ambarkusumo selalu tak mengindahkan aturan ini.
“Dia menjumenengkan dirinya sendiri. Sekarang Bimo (KBPH Suryodilogo) juga begitu. Ke depan kami akan melawan. Kalau ada penobatan Pakualam X, bentork pun kami siap,” tegas Wiroyudho saat ditemui di DPRD DIY.
Terpisah, Penghageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman, KPH Tjondrokusumo saat dimintai konfirmasi, tidak mau berkomentar. Jika menurut pihak lain tidak legal, pihaknya tidak mempermasalahkan.
“Kita udah legal kok. (Kalau ada yang menganggap tidak legal) ya sudah, nggak apa-apa. Menurut kita legal kok, itu kan menurut mereka,” katanya.
Pun saat disinggung mengenai pihaknya tak mengajak keluarga KPH Anglingkusumo musyawarah dalam menentukan Paku Alam X, menurutnya tidak ada yang perlu dimusyawarahkan dengan pihak mereka.
Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung L berharap, permasalahan internal di Puro Pakualaman segera dapat diselesaikan. Pihaknya pun nantinya hanya akan memproses surat resmi dari Puro Pakualaman untuk dijadikan Wakil Gubernur DIY.
“UUK nomor 13/2012, Wagub diisi oleh Paku Alam yang bertahta. Makanya penetapan itu kami lakukan berdasar masukan dari penghageng puro pakualaman,” katanya.
Pun nantinya saat menerima surat resmi dari Puro Pakualaman, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) verifikasi yang bertugas mengawal hingga proses pelantikan. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pemakaman-kgpaa-pakualam-ix_2211_5_20151122_174606.jpg)