Bantuan Sosial untuk Lanjut Usia Cair

Bantuan sosial (Bansos) bagi orang lanjut usia (lansia) di Klaten, dipastikan tak cair pada 2015

Penulis: pdg | Editor: Ikrob Didik Irawan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bantuan sosial (Bansos) bagi orang lanjut usia (lansia) di Klaten, dipastikan tak cair pada 2015.

Hal ini terkait status badan hukum komisi daerah yang belum mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM).

"Untuk bansos, bukan hanya ke lansia saja yang batal dikucurkan tahun ini, yang lain juga iya tak bisa cair. Seperti bantuan ke Karang Taruna pun tidak cair," kata Kabid Sosial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Dewi Krisnawati Selasa, (10/11/2015).

Ia menuturkan, untuk bansos yang tidak turun pada 2015 akan diusahakan untuk dapat turun pada tahun depan.

Hal itu direalisasikan dengan mengurus segala administrasi terkait keabsahan badan penyalur bantuan sosial.

Ia merinci, bansos lansia diperuntukan bagi orang berusia lanjut dengan kategori tertentu. Diantaranya, telah mencapai usia sekitar 74 tahun dan masuk dalam keluarga miskin.

Mereka akan memeroleh bantuan sebesar Rp 600 ribu pertahun. Adapun total bantuan yang disiapkan adalah Rp1,85 miliar, bagi 2.500 orang.

Selain Bansos kepada lansia, beberapa bantuan yang batal dikucurkan pada tahun ini untuk Tim Advokasi Difabel (TAD), Karang Taruna, dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3).

Ketiga lembaga tersebut masing-masing seharusnya mendapatkan bansos di akhir tahun ini.

"Kalau TAD seharusnya mendapatkan Rp50 juta, Karang Taruna Rp30 juta dan LK3 Rp50 juta," jelas Dewi.

Namun demikian, untuk badan seperti Persatuan Penyandang Cacat Klaten (PPCK), bantuan sosial tetap cair, karena lembaga tersebut telah memiliki administrasi sejak tiga tahun yang lalu.

Adapun, besaran bansos untuk PPCK adalah Rp50 juta.

Selain itu, bantuan kepada Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB) tetap dikucurkan, karena diperuntukan bagi perseorangan.

Lebih lanjut ia mengatakan, bantuan tersebut disalurkan kepada penerima melalui Dinsosnakertrans.

Dengan hal itu tidak ada hambatan legalitas badan hukum lembaga. Menurutnya, untuk ODKB, diperuntukan bagi 189 penerima.

"Untuk merealisasikan bantuan sosial di 2016, kami akan mendorong lembaga yang tertunda pencairan bansosnya di tahun ini untuk mengurus keperluan administratif," tutup Dewi. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved