Terkait Pembakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan, Kapolri : Ada 265 Tersangka

Para pelaku ini, masih diproses di penyidik dan bahkan sudah maju ke kejaksaan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
SETKAB
Jenderal (Pol) Badrodin Haiti saat dilantik menjadi Kapolri di Istana Negara, Jumat (17/4/2015). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Polisi Badrodin Haiti, menyatakan telah menetapkan 265 tersangka pembakar lahan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Para pelaku ini, masih diproses di penyidik dan bahkan sudah maju ke kejaksaan.

"Ada 265 tersangka. Saat ini masih terus kami proses. Ada yang sudah maju di penyidik, ada yang sudah diserahkan ke Kejaksaan," kata Badrodin usai mengikuti wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna (Prabhatar) 2015 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Selasa (3/11/2015) siang.

Dia menyebut, para pelaku ini juga sudah ada yang memasuki tahap I dan ada sebagian yang berkasnya sudah lengkap atau P21. Adapun, para tersangka ini adalah sebagian perorangan.

Dia juga tidak menampik jika pelaku pembakaran hutan adalah pengusaha kelas kakap. Rata-rata adalah pengusaha sawit.

"Ada perusahaan dalam negeri, ada juga yang merupakan perusahaan asing," ujar Badrodin. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved