Cairkan Dana JHT Cukup dengan Stempel Disnaker
Pekerja bersangkutan tak perlu lagi meminta rekomendasi pencairan dari Dinas Tenaga Kerja
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberlakukan syarat baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pekerja bersangkutan tak perlu lagi meminta rekomendasi pencairan dari Dinas Tenaga Kerja, melainkan cukup dengan stempel atau cap dinas pada surat pemberhentian kerjanya.
Hal ini menurut Kepala Bidang Pemasaran Pekerja Formal BPJS Ketenagakerjaan DIY, Aris Daryanto untuk memudahkan pekerja dalam melakukan pencairan.
Serta, mengamankan dana JHT pekerja dan mengantisipasi adanya penyalahgunaan surat dari perusahaan.
“Misalnya, karena si pekerja butuh duit lalu dia minta surat keterangan keluar dari tempatnya bekerja padahal dia masih jadi karyawan aktif. Ini kan bisa menimbulkan resiko di kemudian waktu,” kata Aris, Selasa (3/11/2015).
Pencairan, menurutnya, juga harus tetap menyertakan kartu peserta, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Perusahaan yang bersangkutan wajib menyampaikan surat keterangan PHK peserta kepada Disnaker di daerahnya.
Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Peraturan baru ini menurutnya mulai berlaku 1 September 2015 namun hingga kini masih ada perusahaan yang tidak melampirkan surat keterangan tersebut.
Maka itu, edukasi terus dilakukan pihaknya kepada publik. Di dalamnya juga mencakup memberi pemahaman kepada pekerja terkait fungsi program BPJS Ketenagakerjaan itu sebagai ‘tabungan’ saat tidak lagi bekerja.
“Program JHT ini fungsinya semacam deposito bagi pekerja untuk masa mendatang. Sangat disayangkan apabila dana tersebut dihabiskan untuk kegiatan konsumtif saat mereka masih aktif produktif bekerja,” kata dia.(*)