Dua Tersangka Yuso Siap Dilimpahkan ke Tipikor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta siap melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Yuso ke pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta siap melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Yuso ke pengadilan Tipikor Yogyakarta, atas nama Ketua Harian Yuso Putut Marhaento dan Bendahara Yuso Wahyono Haryadi.

Sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Yogyakarta, jaksa penuntut umum masih akan memeriksa bagian-bagian yang mungkin terlewatkan dalam penyidikan kasus tersebut.

“Untuk berkas perkara kan sudah pelimpahan tahap dua, tinggal kami jadwalkan saja registrasi ke pengadilan Tipikor, kemungkinan pekan depan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Yogyakarta, Ajie Prasetyo, Minggu (1/11/2015).

Disampaikan bahwa hari Selasa, 27 Oktober 2015 telah dilakukan proses tahap II (pelimpahan) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU.

Lamanya Kejari Yogyakarta merampungkan penyidikan kasus Yuso karena menunggu putusan kasus terkait, yakni kasus PBVSI.

Sesuai ketentuan yang berlaku, tim JPU harus menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan dalam waktu maksimal 14 hari. “Selama proses penuntutan yang bersangkutan tidak ditahan,” jelas Ajie.

Dengan tidak ditahannya kedua tersangka, artinya keduanya masih dapat bebas menjalankan aktifitas termasuk keluar kota karena masih menjabat sebagai pengurus organisasi, sampai majlis hakim pengadilan Tipikor memutuskan lain.

Lazimnya, kata Aji, dalam sepekan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Dua tersangka yang sebentar lagi menyandang status terdakwa itu dijerat dakwaan primer Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus Yuso merupakan pengembangan dari kasus hibah KONI Yogyakarta ke persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI). Dana hibah itu kemudian dialirkan oleh pengurus ke klub Yuso tanpa mengindahkan pedoman yang jelas.

Wahyono telah divonis penjara satu tahun denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan atas atas keterlibatannya dalam kasus korupsi hibah PBVSI Yogyakarta tahun 2012 senilai Rp 537,4 juta, sehingga kasus Yuso adalah kasus kedua yang menjeratnya.

Berdasarkan audit investigasi dari Badan Keuangan Negara (BPK) Perwakilan Yogyakarta jumlah kerugian Negara sebagai akibat pelaporan fiktif tersebut sebesar Rp120 juta. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved