Bendahara BLH Dinilai Lalai
Majlis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta menilai bendahara kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta, Ismartini telah lalai.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
Selain itu ada temuan beberapa unit Pergola yang dipasang menempel pada tembok pagar rumah warga.
Majelis hakim menilai temuan itu merupakan bukti adanya kelebihan bayar karena Pergola dipasang tanpa dudukan dan cor penyangga.
“Fakntanya demikian di lapangan, itu berarti ada kelebihan, karena dilaporan ditulis seluruh teknis dan material pengadaan sama di seluruh titik pemasangan,” tukas Barita. (tribunjogja.com)
Halaman 2 dari 2