Bendahara BLH Dinilai Lalai

Majlis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta menilai bendahara kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta, Ismartini telah lalai.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

Selain itu ada temuan beberapa unit Pergola yang dipasang menempel pada tembok pagar rumah warga.

Majelis hakim menilai temuan itu merupakan bukti adanya kelebihan bayar karena Pergola dipasang tanpa dudukan dan cor penyangga.

“Fakntanya demikian di lapangan, itu berarti ada kelebihan, karena dilaporan ditulis seluruh teknis dan material pengadaan sama di seluruh titik pemasangan,” tukas Barita. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved