Status Mary Jane Masih Terpidana Mati

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY belum menerima permintaan interogasi terpidana mati kasus 2,6 kilogram heroin Mary Jane Fiesta Veloso dari MA

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM/BRAMSTO ADHY
KEMERIAHAN HARI KARTINI : Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane mengenakan busana kebaya saat perayaan Hari Kartini di LP Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). 

"Soal telekonferensi sulit dilakukan karena banyak kendala, yang lebih memungkinkan penyidik Filipina akan dating ke Indonesia," ujarnya.

Dalam kasus ini kuasa hukum telah mengajukan Peninjauan Kembali kasus Mary Jane namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pengajuan grasi juga ditolak oleh presiden pada akhir 2014.

Mary Jane, ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta pada 24 April 2010. Ia membawa heroin seberat 2,6 kilogram.

Putusan sidang, baik di tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved