Benarkah Warga Bongkar Paksa Warung Milik Pasangan Sejenis Dum dan Karla?
Dum sendiri mengaku merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya, karena hal itu maka dirinya bersedia pindah secara sukarela
Penulis: pdg | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, BOYOLALI - Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono menampik kabar bahwa warung milik di Mojosongo Dum dan Dar alias Ratu Airin Karla dibongkar paksa oleh warga sekitar.
Menurutnya, pemilik warung Dum dan warga telah bersepakat untuk membongkar bangunan tersebut.
"Jadi begini, tadi malam (Kamis, 15/10/2015) warga meminta Dum pindah dari lokasi yang semula. Hal itu karena, peristiwa tasyakuran yang berbalut mirip dengan pernikahan dikhawatirkan mencemarkan nama warga. Karena hal itu maka Dum setuju untuk pindah dan dan membongkar warungnya," ujar Kapolres Jumat (16/10/2015).
Budi menyampaikan setelah setuju untuk dibongkar, maka Dum mengemasi barang-barang pribadi miliknya menggunakan sebuah mobil bak terbuka.
Menurut keterangan Kapolres, Dum sendiri mengaku merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya, karena hal itu maka dirinya bersedia pindah secara sukarela.
Ditanya mengenai pengamanan di kediaman Dum ataupun Karla, Kapolres menyatakan telah memantau keadaan pada rumah masing-masing, yang berada di Kecamatan Musuk.
Pihak kepolisian pun mengatakan, bahwa masyarakat disekitar juga ikut dilibatkan dalam upaya pengamanan.
Selain itu, dirinya mengatakan sejak hari Minggu (11/10/2015) Dum dan Dar telah membuat kesepakatan untuk tidak tinggal serumah.
Protes
Sementara itu, gelombang protes muncul dari elemen masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Forum Muslim Boyolali.
Pada Jumat siang, massa mendatangi kantor DPRD Boyolali untuk meminta kejelasan mengenai dugaan nikah sesama jenis itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Jogja, dalam pertemuan tersebut turut hadir pula Kades Cluntang Suryati, dan anggota Kemenag Boyolali.
Pada pertemuan tersebut dijelaskan kepada para pengunjuk rasa bahwa tidak ada pernikahan yang terjadi antara Karla dan Dum.
Dijelaskan oleh Kapolres, kejadian tersebut hanyalah prosesi tasyakuran yang digelar di rumah Karla, di Dusun Gegermoyo, Desa Cluntang, Kecamatan Musuk.
AKBP Budi pun menyatakan, dalam penyelidikan awal tidak ada identitas maupun pemalsuan buku nikah yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pernikahan-sejenis_20151010_225355.jpg)