Benarkah Warga Bongkar Paksa Warung Milik Pasangan Sejenis Dum dan Karla?

Dum sendiri mengaku merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya, karena hal itu maka dirinya bersedia pindah secara sukarela

Penulis: pdg | Editor: Ikrob Didik Irawan
joglosemar
Dum dan Dar alias Ratu Airin Karla 

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementrian Agama Boyolali Saerozi mengucapkan, tak ada pelanggaran hukum terkait acara pada hari Sabtu lalu.

Ia mengatakan hal itu setelah jajarannya turun ke bawah menyelidiki temuan tersebut.

"Prinsipnya tidak ada pelanggaran hukum, secara hukum agama islam dan budaya tidak ada hal yang semacam itu. Namun untuk dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran pidana perkawinan tidak mereka (Dar dan Dum) lakukan," ujarnya, Senin (12/10/2015).

Ia mengatakan, sudah turun hingga tingkat kecamatan, Saerozi berujar Dar pun telah menyadari bahwa perkawinan sesama jenis tidak dimungkinkan. Dirinya mengatakan kejadian seperti itu baru kali pertama terjadi di Boyolali.

Kedepan Kepala Kantor Kemenag mengatakan akan membentuk tim dan merapatkan barisan untuk mengimbau agar masyarakat sadar akan nilai-nilai hukum.

Menurutnya, hal itu tidak seharusnya terjadi jika saja ada pengawasan dari alim ulama yang ada ditengah masyarakat. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved