DPRD Klaten Bakal Ajukan Surat Pemberhentian Bupati Klaten dan Wakilnya
Hal itu menyusul masa jabatan dua pejabat publik yang akan segera habis pada 2 Desember 2015.
Penulis: pdg | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten, segera mengajukan surat pemberhentian Bupati Klaten dan wakilnya, ke Kemendagri.
Hal itu menyusul masa jabatan dua pejabat publik yang akan segera habis pada 2 Desember 2015.
Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto berujar, surat pemberhentian tersebut dilayangkan secepatnya.
"Ini hanya mekanisme administratif yang harus dilakukan DPRD, Mendagri nantinya menerbitkan surat pemberhentian kalau ada pengumuman dari kami (DPRD)," ujarnya, Senin (5/10/2015).
Menurutnya selama masa menunggu penerbitan surat dari Mendagri, tidak ada mekanisme pejabat penanggung jawab. Hal itu karena bupati masih bekerja sampai masa tersebut.
"Kalaupun ada PJ, maka hal itu akan dilakukan setelah tanggal 2 Desember 2015, ketika jabatan bupati memang sudah berakhir," tutup Agus, setelah memimpin rapat paripurna KUA PPAS di gedung DPRD Klaten. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pemberhentian-bupati-klaten_20151005_142224.jpg)