DPRD Klaten Bakal Ajukan Surat Pemberhentian Bupati Klaten dan Wakilnya

Hal itu menyusul masa jabatan dua pejabat publik yang akan segera habis pada 2 Desember 2015.

Tayang:
Penulis: pdg | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Padhang Pranoto
Suasana penandatanganan surat pengajuan pemberhentian Bupati Klaten dan wakilnya di DPRD Klaten, Senin (5/10/2015). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten, segera mengajukan surat pemberhentian Bupati Klaten dan wakilnya, ke Kemendagri.

Hal itu menyusul masa jabatan dua pejabat publik yang akan segera habis pada 2 Desember 2015.

Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto berujar, surat pemberhentian tersebut dilayangkan secepatnya.

"Ini hanya mekanisme administratif yang harus dilakukan DPRD, Mendagri nantinya menerbitkan surat pemberhentian kalau ada pengumuman dari kami (DPRD)," ujarnya, Senin (5/10/2015).

Menurutnya selama masa menunggu penerbitan surat dari Mendagri, tidak ada mekanisme pejabat penanggung jawab. Hal itu karena bupati masih bekerja sampai masa tersebut.

"Kalaupun ada PJ, maka hal itu akan dilakukan setelah tanggal 2 Desember 2015, ketika jabatan bupati memang sudah berakhir," tutup Agus, setelah memimpin rapat paripurna KUA PPAS di gedung DPRD Klaten. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved