Sultan Ground dan Pakualaman Ground Masih Ada
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 tidak sepenuhnya berlaku di DIY
Penulis: had | Editor: Ikrob Didik Irawan
Kepala Biro Tata Pemerintah (Tapem) Setda DIY, Benny Suharsono mengatakan, pihaknya menghormati aspirasi masyarakat terkait pertanahan. Tapi ia memastikan proses pendataan tanah SG dan PAG tetap berjalan.
"Kami menghormati tuntutan yang berkembang, namun kami juga berkewajiban terus menjalankan proses pendataan tanah SG dan PAG karena itu amanah UUK," katanya.
Hingga saat ini, terdata setidaknya 10 ribu bidang tanah Kasultanan dan Kadipaten se-DIY. Sedangkan untuk ukuran dan luasan tanah tersebut saat ini baru dihitung.
"Masih kita hitung secara pasti. Setiap bidang bervariasi ada yang 500 meter sampai lebih dari satu hektar," ungkapnya.
Ia mengakui, dalam pendataan itu Biro Tapem juga memetakan keberadaan tanah SG dan PAG. Setelah pendataan akan dilakukan klarifikasi.
Benny mengatakan ujung dari pendataan tanah tersebut adalah untuk pemanfataan tanah SG dan PAG. Tahapannya adalah pendataan, verifikasi, sertifikasi, pendaftaran dan pemanfaatan.
"Tahapannya masih panjang, tapi harus dimulai," katanya.
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto IS, menjelaskan bahwa UUK telah memberikan kepastian hukum atas pengaturan tanah SG dan PAG.
Tertulis dalam UUK Bab X tentang pertanahan, pasal 32 dan 33. (tribunjogja.com)
