Pihak PKL Pertanyakan Kelalaian Panitikismo

Tim kuasa hukum lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan menilai penggugat seharusnya menyertakan pihak yang mengeluarkan surat kekancingan.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
tribunjogja/hasan
Lima orang PKL Gondomanan Yogyakarta yang digugat oleh pemilik kekancingan keraton sebesar 1,2 Miliar rupiah melakukan Topo Pepe (berdiam atau bertapa dibawah terik matahari), Minggu (13/9/2015) pagi di Alun-alun Utara. Mereka meminta Sultan HBX mencabut kekancingan yang diberikan kepada Eka Aryawan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Tim kuasa hukum lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan yang digugat pengusaha asal Bantul, Eka Aryawan, menilai penggugat seharusnya menyertakan panitikismo selaku pihak yang mengeluarkan surat kekancingan.

“Gugatan ini kurang para pihak,” kata penasihat hukum, Agung Pribadi yang membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (30/9/2015).

Panitikismo, kata Agung, selaku yang mengeluarkan kekancingan sebagai dasar gugatan telah lalai tidak melakukan verifikasi dan cek lapangan sehingga memunculkan sengketa itu.

Dalam hal ini, seharusnya para tergugat memiliki hak prioritas karena mereka telah menguasai tanah lebih dahulu.

Menurut hukum kebendaan seseorang yang beritikad baik menguasai barang seolah-olah seperti miliknya sendiri harus dilindungi oleh hukum.

Selain panitikismo, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta semestinya juga dilibatkan karena telah mengeluarkan izin jalan masuk (in gang) tanpa mengecek lapangan.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum dari LBH Yogyakarta juga menilai penggugat tidak memiliki kompetensi mengajukan gugatan.

Alasannya, sudah ada penyelesaian sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan yang dibuat tanggal 13 Februari 2013.

"Pada pokoknya, kedua belah pihak sepakat bahwa tanah yang digunakan para tergugat untuk berjualan ada di luar area kekancingan milik penggugat seluas kurang lebih 73 meter persegi," papar Agung.

Dalam surat itu juga disepakati bahwa para tergugat tetap dapat melakukan aktivitas dagang tanpa mengganggu akses jalan penggugat.

Kelima PKL melalui tim kuasa hukumnya juga membantah poin gugatan yang menyebut Eka Aryawan memiliki izin in gang pada tanah pinjam pakai milik Nomor 203/HT/KPK/2011 atas nama dirinya.

Faktanya, berdasar SK Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Nomer 014/GM/2013/1839/04, izin pemberian jalan masuk diberikan diluar area 73 meter persegi.

Kuasa hukum lainnya, Rizky Fatahillah menanggapi terkait nilai gugatan Rp1 miliar, para PKL menganggap tuntutan itu tidak wajar dan upaya mengancam psikis para tergugat.

"Tuntutan itu tidak berdasar dan hanya ingin mencari keuntungan dengan cara yang tidak patut dalam perkara ini," ujarnya.

Setelah pembacaan eksepsi, ketua majelis hakim, Prio Utomo memberi kesempatan kepada kuasa hukum penggugat untuk menyampaikan replik. Karenanya, sidang akan diloanjutkan pada Rabu (7/9/2015) pekan depan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved