Dewan Disebut Berperan dalam Penganggaran Pergola
Usulan perubahan anggaran proyek pergola, yang memunculkan kerugian negara Rp 1,4 miliar, berasal dari DPRD Kota Yogyakarta terutama Komisi C.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Terungkap. Usulan perubahan anggaran proyek pergola yang memunculkan kerugian negara Rp 1,4 miliar di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta berasal dari DPRD Kota Yogyakarta terutama Komisi C.
Pernyataan itu datang saksi-saksi yakni Budhi Raharjo, Ita Rosita, Udi Santoso dan Ashardini yang kesemuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil di BLH Kota Yogyakarta.
Mereka dihadirkan jaksa untuk menguak masalah penganggran.
“Para kepala bidang diundang ke DPRD Kota Yogyakarta mewakili BLH. Di Komisi C perubahan anggaran pergola itu dibahas,” kata Budhi yang menjabat sebagai kabid Pengawasan dan Pemulihan di Pengadilan Tipikor.
Saksi mengatakan kapasitas para Kabid yang hadir ke Komisi C untuk mempersiapkan di bidang teknis masing-masing agar dapat bersinergi dengan proyek senilai Rp 5,5 miliar itu.
Usulan perubahan anggaran juga dibahas di Komisi C.
“Kami ikut menyaksikan pembahasan itu, namun kepala bidang sebatas mempersiapkan bilamana ada teknis yang bersinggungan dengan bidang yang bersangkutan,” imbuh Udi Santoso yang menjabat kabid Kebersihan.
saksi-saksi kompak mengatakan Komisi C berperan dalam usulan perubahan anggaran.
Dalam kasus ini Kepala BLH Kota Yogyakarta, Irfan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) didakwa dengan sengaja membagikan jatah paket pekerjaan secara langsung ke Hendrawan, makelar proyek yang juga menjadi terdakwa.
Irfan menyetujui jatah 26 paket pekerjaan Pergola di 26 kelurahan dalam program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada kegiatan Peningkatan Taman Kota.
Pagu anggaran 26 paket senilai total Rp 4,4 miliar ada yang melalui lelang dan penunjukan
Hendrawan selaku pihak swasta kemudian menyodorkan dokumen proyek kepada Suryadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pergola, yang juga jadi terdakwa di kasus ini untuk membayar sebesar Rp 3,9 miliar.
Suryadi pun menandatangani dokumen untuk membayar lunas semua biaya pengerjaan itu atas rekomendasi Irfan Susilo.
Padahal fakta di lapangan pekerjaan belum selesai 100 persen dan ada keterlambatan waktu pekerjaan.
Akibat dari perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian keuangan negara Rp 1,2 miliar berdasar hasil audit Inspektorat 2014.
Angka itu diperoleh dari selisih antara harga kontrak dengan harga realisasi, denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran. (tribunjogja.com)