Pengusaha Karaoke Minta Boleh Jual Alkohol

Para pengusaha tempat hiburan meminta agar pemerintah membuatkan payung hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat karaoke

Penulis: had | Editor: Ikrob Didik Irawan
www.islamtoleran.com
Ilustrasi: Minuman Beralkohol 

Anggota Pansus, Anton Prabu Semendawai mendukung usulan pengusaha tempat hiburan terutama karaoke.

Telebih Yogyakarta sebagai kota wisata juga memberikan kesempatan bagi wisatawan terutama mancanegara untuk lebih lama tinggal di kota ini.

Ia menegaskan, Perda ini nantinya tidak melarang peredaran mihol namun hanya mengendalikan dan mengawasi peredarannya.

Dalam draf Raperda pada Pasal 29 juga sudah dimasukan mengenai penetapan kawasan yang diperbolehkan beredarnya mihol. Kawasan ini adalah kawasan wisata yang biasa dikunjungi oleh wisatawan mancanegara.

Namun izin penetapan lokasi kawasan tersebut adalah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Aturan kawasan ini mengacu pada Keputusan Direkotat Jenderal Pedagangan, Kementrian Perdagangan, Nomor 4 tahun 2015, yang mengatur zonasi.

“Di rapat pansus berikutnya, kami akan mengundang Pemerintah Kabupaten dan Kota, agar pembahasannya lebih meluas,” katanya.

Ketua Pansus, Huda Tri Yudiana mengatakan, soal izin penjualan mihol di tempat karaoke menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Namun dipastikan peredaran mihol tetap akan diperketat di semua tempat. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Tags
Karaoke
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved