Pengusaha Karaoke Minta Boleh Jual Alkohol

Para pengusaha tempat hiburan meminta agar pemerintah membuatkan payung hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat karaoke

Penulis: had | Editor: Ikrob Didik Irawan
www.islamtoleran.com
Ilustrasi: Minuman Beralkohol 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Para pengusaha tempat hiburan meminta agar pemerintah membuatkan payung hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat karaoke.

Karena selama ini banyak pengunjung baik wisatawan mancanegara maupun domestik membutuhkannya.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara para pengusaha tempat hiburan bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, di DPRD DIY, Selasa (15/9).

Manajer Operasional The Fantastic yang membawahi sejumlah tempat hiburan karaoke di DIY, FX Abriyarso P Boyoh mengatakan, selama ini hampir sebagian besar pengunjung tempat karaoke dan club membutuhkan minuman beralkohol.

“Rata-rata dari 100 persen pengunjung setidaknya 80 persen lebih pasti membutuhkan minuman alkohol,” katanya.

Dalam raperda ini, penjualan minuman beralkohol hanya boleh di hotel berbintang mulai bintang tiga, empat, dan lima ke atas.

Atau penginapan yang memiliki jumlah pengunjung pertahun lebih dari lima ribu orang.

Selain hanya boleh dijual di hotel dan penginapan dengan klasifikasi tertentu, mihol juga hanya boleh diminum langsung di tempat atau di kamar hotel, dan tidak boleh dibawa keluar hotel.

Perda ini nantinya juga mengatur pada pembeli, yakni pembeli mihol di hotel berbintang juga minimal harus berumur 21 tahun. Juga dibuktikan dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Boyoh, jika pemerintah ingin membuat peraturan mengenai pengendalian minuman beralkohol (mihol), juga memperhatikan kebutuhan industri pariwisata di DIY. Jika di tempat hiburan karaoke, perlu ada aturan serupa misalnya diperbolehkan untuk minimal 15 kamar dan jenis fasilitasnya.

Misalnya disamakan dengan jenis hotel mulai bintang tiga ke atas.

Sebab pengunjung tempat karaoke yang masuk ke ruang VIP dan VVIP dengan fasilitas exclusive biasanya mengonsumsi minuman beralkohol hanya untuk lifestyle.

Sementara untuk wisatawan mancanegara, adalah kebutuhan.

“Ini juga untuk memisahkan segmen, segmen rewo-rewo tidak akan masuk ke sana. Sebab yang cenderung exclusive tadi orang cenderung sopan dan minum sebagai lifestyle bukan hanya urakan. Saya kira dengan batasan itu sudah cukup,” katanya.

Mendukung

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Tags
Karaoke
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved