Duh, e-KTP Hilang Sekarang Harus Lapor Dukuh Dulu, Pakai Surat Bermeterai!
Petunjuk ketentuan itu dituangkan dalam surat edaran Kepala Disdukcapil Sleman, H Supardi, bernomer 471/742 tertanggal 21 Agustus 2015.
Penulis: Setya Krisna Sumargo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman mengeluarkan ketentuan baru terkait KTP elektronik (e-KTP). Petunjuk ketentuan itu dituangkan dalam surat edaran Kepala Disdukcapil Sleman, H Supardi, bernomer 471/742 tertanggal 21 Agustus 2015.
Ketentuan baru yang diprediksi bakal menimbulkan prokontra ini terkait kehilangan KTP elektronik. Jika dulu warga yang kehilangan dokumen kependudukan, termasuk KTP, bisa langsung pelapor kehilangan ke kepolisian, kali ini prosedurnya lebih panjang.
Berdasar surat edaran Kadisdukcapil Sleman, warga diharuskan membuat surat pernyataan bermeterai Rp 6.000, diketahui Dukuh, Kepala Desa, dan Camat, sebelum membuat laporan kehilangan ke kepolisian.
Format surat pernyataan sudah disiapkan. Menurut Suparmo, petugas layanan kependudukan di Kecamatan Gamping, regulasi ini benar-benar baru, dan bahkan belum pernah disosialisasikan.
"Mungkin kita akan segera kumpulkan perangkat dusun dan desa segera, untuk sosialisasi" kata Suparmo, Jumat (28/8/2015).
Selain aturan soal hilangnya KTP elektronik, juga menjelaskan e- KTP yang terbit sebelum berlakunya UU 24 Tahun 2013 dinyatakan berlaku seumur hidup.
Jika ada penduduk yang mengajukan permohonan pembaruan KTP elektronik dengan alasan masa berlaku, maka tidak akan dilayani. Penerbitan KTP elektronik pengganti diberikan kepada permohonan penggantian e-KTP karena perubahan data, rusak, atau hilang.
Penjelasan resmi dari Kepala Disdukcapil Sleman terkait dua aturan baru tentang KTP elektronik ini sedang diupayakan.(Tribunjogja.com)
Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/e-ktp_2808_20150828_151858.jpg)