Pilkada Bantul
Hadiri Deklarasi Cabup, Sekda Bantul Dipanggil Panwas
Satu pejabat daerah Bantul kembali dipanggil Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Bantul pada Selasa (11/8/2015) untuk dimintai klarifikasi
Penulis: apr | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satu pejabat daerah Bantul kembali dipanggil Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Bantul pada Selasa (11/8/2015) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas jelang pilkada serentak.
Kali ini yang dipanggil adalah Sekretaris Daerah Bantul, Riyantono. Ia dipanggil terkait kehadirannya saat deklarasi pasangan calon Bupati Bantul dari PDIP Sri Surya Widati-Misbakhul Munir pada pertengahanJuni lalu.
Riyantono usai pertemuan dengan komisioner Panwas menjelaskan, ia menghadiri deklarasi tersebut karena diundang oleh DPC PDIP Bantul dalam kapasitas sebagai sekda.
Menurutnya hal tersebut bukanlah suatu masalah besar karena saat itu belum masuk masa pencalonan dan hanya sekedar deklarasi, serta tidak ada penyampaian visi misi seperti kampanye.
"Seandainya saat itu ada pasangan calon lain yang mengundang saya selaku sekda, saya juga akan hadir," katanya.
Riyantono menerangkan sebagai sekda Ia turut merasa lega jika ada banyak pasangan kepala daerah yang mendeklarasikan diri, karena dengan begitu menjamin akan adanya bupati definitif nantinya dan roda pemerintahan akan tetap berjalan normal.
Riyantono meyakini kehadirannya saat itu tidak melanggar UU Pilkada, karena kehadirannya tidak dalam masa kampanye.
Meski begitu ia menyerahkan sepenuhnya pada kajian Panwas dan memahami ada kaitan tindakannya dengan UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang masih bisa diperdebatkan.
"Tentang pemahaman UU ASN dan UU Pemilukada, masalah pemahaman atas aturan itu masih bisa diperdebatkan. Kalau saya menggunakan UU Pilkada, tahapan pilkada ya saat penyampaian visi misi," terangnya.
Meski begitu, Riyantono memastikan ketika sudah memasuki masa pencalonan saat ini, dan nantinya melangkah ke masa kampanye, dirinya berkomitmen menjaga netralitas PNS di Bantul.
"Adanya surat edaran terkait netralitas PNS, siapa yang mengusulkan kalau bukan sekda," ungkapnya.
Komisioner Panwas Bantul Divisi Hukum dan Penindakan, Harlina menjelaskan dari sejumlah pejabat daerah yang telah dipanggil, Panwas tetap tidak bisa menentukan benar tidaknya tindakan mereka jika tidak terkait dengan UU Pilkada.
"Dari kajian akan menyimpulkan kalau bentuk pelanggaran UU Pilkada akan menjadi ranah Panwas, kalau bukan kita hanya bisa meneruskan hasil kajian ke lembaga berwenang," terangnya.
Meski begitu, PNS menurutnya tidak bisa main-main terkait netralitas dalam Pilkada nanti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-pemilihan-umum-kotak-suara-surat-suara_20150406_145126.jpg)