Polres Magelang Amankan 26 Orang di Lokasi Penambangan Ilegal
Polres menetapkan tiga tersangka dan sisanya masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Penambangan illegal dengan menggunakan alat berat kembali marak. Sedikitnya 26 orang diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Magelang dari lokasi penambangan liar dengan alat berat di alur sungai Bebeng, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung. Dari jumlah tersebut, Polres menetapkan tiga tersangka dan sisanya masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Penangkapan para pelaku penambangan ilegal itu dilakukan oleh petugas jajaran Satuan Reskrim Polres Magelang, baru-baru ini. Bahkan, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Magelang yang baru seminggu menjabat, AKP Ign Rendi Wicaksana terjun langsung ke lokasi dan menangkap tangan para pelaku penambangan tersebut.
“Kami menangkap tangan tiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Masing-masing berinisial, Di (22) warga Magelang yang bertugas sebagai pencatat rekapan, Sl (52) warga Purworejo ini bertindak sebagai operator alat berat. Satu lagi, W (32) warga Sleman sebagai koordinator penambangan,” jelasnya, Kamis (9/7/2015).
Rendi menjelaskan, tiga pelaku ini sudah ditahan di Mapolres Magelang. Dari tangan pelaku, diamankan sebuah buku rekapan dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta dan sebuah alat berat. Untuk alat berat, saat ini diamankan di Mapolsek Muntilan.
“Untuk tiga tersangka itu, akan dikenakan UU Pertambangan dan Mineral Batubara, dengan ancam penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” paparnya.
Selain melakukan penahanan pada pelaku, pihaknya juga menyita 11 truk yang berasal dari sejumlah daerah. Truk tersebut kini sudah diamankan di Mapolres setempat dan diberi garis polisi. Dari plat nomor tersebut, diketahui truk berasal dari Magelang, Semarang, Bogor, Jakarta, dan wilayah lainnya.
Kembangkan Kasus
Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya sejauh ini masih terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya masih memeriksa puluhan orang lain yang terlibat dalam kasus penambangan ilegal ini.
“Kebanyakan dari mereka adalah pengemudi truk dan warga sekitar. Kami fokus dulu penyidikan terhadap tiga tersangka itu. Lainnya masih sebatas saksi, dan kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ulasnya.
Melalui penangkapan ini, Zain menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu pada para pelaku penambangan ilegal. Pihaknya akan gencar melakukan operasi ke sejumlah alur sungai. Pihaknya juga tidak akan memberi toleransi pada pelaku penambangan liar ini.
“Kami tindak tegas siapa saja yang melakukan penambangan liar,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tambang-mgl_0907_20150709_163955.jpg)