Pembahasan Raperda Sleman Lamban

Pembahasan Raperda Sleman tahun 2015 terancam molor. Memasuki pertengahan tahun, baru dua dari 21 raperda yang sudah ditetapkan menjadi perda.

Penulis: ang | Editor: oda

Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Sleman tahun 2015 terancam molor. Hal ini lantaran memasuki pertengahan tahun, baru dua dari 21 raperda yang sudah ditetapkan menjadi perda.

Dua perda itu ialah Perda tentang pemilihan kepala desa dan perparkiran.

Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiarta mengatakan secara kuantitatif, pembahasan raperda hingga penetapan perda kurang dari 10 persen.

Untuk itu pihaknya sudah meminta eksekutif untuk segera mengirimkan draf raperda lainnya agar dapat segera dibahas, terutama yang menjadi skala prioritas seperti APBD Perubahan 2015 dan RAPBD 2016.

“Terlebih di tahun ini juga akan digelar pilkada (pemilihan kepala daerah), maka akan dikhawatirkan akan mempengaruhi pembahasan raperda,” paparnya, Kamis (4/6/2015).

Menurutnya selain raperda pilkades dan perparkiran yang sudah selesai dibahas dan ditetapkan menjadi perda, pihaknya sedang membahas raperda tentang menara telekomunikasi.

Namun lantaran belum ada kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, pembahasannya ditunda dan tidak dapat ditetapkan bersama dua perda tersebut.

“Raperda menara telekomunikasi baru dapat dibahas setelah disampaikannya nota pengantar dari eksekutif (Rabu (3/6/2015). Kami akui sempat tertunda karena diperlukan kesepahaman antara Dewan dengan Pemkab,” ungkap politisi PDIP itu.

Ketua komisi A DPRD Sleman, Hendrawan Astono menambahkan pada dasarnya Dewan siap membahas semua raperda yang telah ditetapkan.

Namun yang menjadi kendala adalah pengiriman draf dari eksekutif ke legislatif.

“Sebab setelah selesai pembahasan raperda, eksekutif tidak langsung mengirim draf raperda lainnya. Sehingga untuk pembahasan raperda tidak bisa berlanjut. Karena itu kami mendesak pemkab segera mengirim draf raperda lainnya,” katanya.

Saat ditanya terkait dampak pelaksanaan Pilkada pada pembahasan raperda, Hendrawan mengakui adanya kemungkinan tersebut, terutama saat memasuki tahapan kampanye.

Kondisi tersebut tentu akan menyibukkan partai pengusung calon untuk melaksanakan tugas politiknya.

“Terutama apabila calon incumbent disibukkan dengan agenda ini, kondisi ini tentu dapat berdampak pada pembahasan raperda sesuai dengan rencana,” kata politisi PKS itu.

Hendrawan berharap kepada semua pihak untuk menentukan skala prioritas, mengingat keberadaan perda akan mempengaruhi pelayanan publik. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved