Karyawan Koperasi Tipu Kantor Sendiri
Seorang karyawan Koperasi diamankan jajaran polsek prambanan dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kantornya sendiri.
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang karyawan Koperasi diamankan jajaran polsek prambanan dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.
Adapun tersangka bernama Roko Purnomo (42) warga Boyolali, Jawa tengah membuat nasabah fiktif untuk menyedot uang koperasi yang beralamat di Madurejo, Prambanan, Sleman.
Kapolsek Prambanan Kompol Yurianto mengutarakan tipu gelap diduga dilancarkan tersangka sejak tahun 2012 hingga 2013. Akibat kasus tersebut, koperasi menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Tersangka ini membuat akun nasabah fiktif dan melakukan transaksi peminjaman di koperasi lewat akun itu," jelas Kapolsek, Rabu (3/6/2015).
Kegiatan penipuan itu terjadi selama setahun, dan baru ketahuan setelah koperasi melakukan audit. Mereka mencurigai bahwa ada uang peminjaman tersebut keluar ke akun palsu yang dibuat tersangka.
Mendapati hal tersebut, ia lantas dikeluarkan dan diharuskan membayar sebanyak Rp 121 juta.
"Akan tetepi sejak dikeluarkan ia malah menghilang dan tidak mengembalikan uang milik koperasi," tambah kapolsek.
Geram dengan perilaku tersangka, pihak koperasi lantas melaporkannya ke kepolisian prambanan pertengahan Mei kemarin.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa Roko saat ini bekerja di koperasi yang berada di wilayah Klaten. Pihaknya lantas bergerak menangkap tersangka di kantornya. (Tribunjogja.com)