Cegah Balapan Liar, Pemkab Diminta Optimalkan Stadion

Dia menjelaskan, salah satu alternatifnya adalah penataan area luar Stadion Gemilang untuk sebagai sirkuit balapan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hendy Kurniawan
ist
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kalangan Dewan Kabupaten Magelang mengaku prihatin dengan maraknya aksi balap liar di wilayah Kabupaten Magelang. Mereka menilai aksi ini marak dan mengganggu ketentraman warga karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat belum menyediakan fasilitas dan wadah untuk menyalurkan hobi tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Yogyo Susaptoyono mengatakan, pemerintah seharusnya menyediakan fasilitas yang representatif dan seharusnya merespon tingginya minat anak-anak muda di dunia balap.

“Dengan mewadahi mereka berarti kita juga ikut membantu mengurangi aksi balap liar di jalan raya,” jelas Yogyo, Selasa (21/4/2015).

Dia menjelaskan, salah satu alternatifnya adalah penataan area luar Stadion Gemilang untuk sebagai sirkuit balapan. Hal itu, kata dia, juga dilakukan serupa di kota-kota lain seperti Pemalang, Semarang dan Pati.

“Dengan adanya fasilitas yang representatif, bisa dimungkinkan akan muncul pembalap-pebalap profesional. Mereka juga tidak melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.

Anggota DPRD lainnya, Hibatun Wafiroh menambahkan, adanya pemberian fasilitas bagi pebalap ini mungkin bisa mendongkrak prestasi balapan di Kabupaten Magelang. Dia juga menilai prestasi olahraga Kabupaten Magelang belum begitu menonjol karena minimnya perhatian pemerintah.

Kasat Lantas Polres Magelang AKP Choirul Anwar mengatakan, mayoritas yang terlibat dalam balap liar tersebut adalah anak-anak muda usia SMA. Dia berharap orang tua lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Supaya tidak terlibat dalam kegiatan negatif.

Pihaknya sejauh ini masih mencari otak aksi balap liar tersebut, termasuk pihaknya juga sedang mendalami adanya dugaan perjudian di arena balap tersebut. Adapun para pelaku balap liar ini terancam hukuman penjara selama satu tahun. Sementara, seluruh penonton sudah dikenakan tilang dan harus mengikuti proses persidangan.

“Mereka kami minta untuk menulis surat pernyataan diketahui orang tua masing-masing. Supaya tidak mengulangi lagi. Kalau masih nekat mengulangi bisa kita pidanakan lebih berat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 140 sepeda motor dan enam mobil yang dipergunakan untuk balapan liar diamankan oleh Polres Magelang. Hingga kini, ratusan kendaraan tersebut masih ditahan di parkiran Mapolres Magelang.

Razia ini dilakukan di ruas jalan Magelang-Yogyakarta, tepatnya di Dusun Jetak, Desa/Kecamatan Mungkid, Minggu (19/4/2015) dini hari. Saat dirazia, para pengendara sedang melakukan balapan liar atau sekedar menonton. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved