DPRD DIY Ambil Sikap Terkait Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur

Semuanya bersikap mengembalikan Raperdais tersebut sesuai Undang Undang Keistimewaan.

Penulis: had | Editor: Hendy Kurniawan
www.dprd-diy.go.id
Gedung DPRD DIY 

Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Enam Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya menentukan sikap politik terkait polemik Raperdais tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Semuanya bersikap mengembalikan Raperdais tersebut sesuai Undang Undang Keistimewaan.

Yakni Raperdais Pasal 3 ayat 1 huruf M, dikembalikan sesuai Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan, pasal 18 ayat 1 huruf M. Calon Gubernur DIY adalah WNI yang memenuhi syarat, dengan menyerahkan daftar riwayat hidup, yang meliputi, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, anak dan isteri.

Enam Fraksi tersebut antaralain Fraksi Partai Golkar, PAN, PKS, Fraksi Persatuan Demokrat (gabungan PPP dan Partai Demokrat), Fraksi Kebangkitan Nasional (gabungan PKB dan Nasdem), dan terakhir Gerindra.

Fraksi Gerindra yang sebelumnya terjadi perbedaan pendapat di internal, saat ini telah menentukan keputusan. Ketua Fraksi Gerindra, Suroyo pada Senin (23/3/2015), menyatakan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat fraksi dan pengurus DPD Gerindra DIY.

“Hasilnya, Partai Gerindra maupun fraksi mendukung penulisan sesuai dengan UUK. Tidak dipethil (dipisah/ditambah) daftar riwayat hidup saja atau ditambahi suami,” kata Suroyo. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Raperdais
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved