Mbah Harso Bebas, Alhamdullilah Tuhan Kabulkan Doa
Mbah Harso pun terlihat membaca doa usai divonis bebas majelis hakim.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang diketuai oleh Yamti Agustina memutus bebas terdakwa kasus perusakan hutan, Harso Taruno (63) dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda, Selasa ( 17/3/2015).
Putusan bebas tersebut langsung disambut sujud syukur oleh Harso Taruno dilanjutkan menegadahkan kedua tangan, Mbah Harso pun terlihat membaca doa usai divonis bebas majelis hakim.
Sementara keluarga dan belasan relawan yang selama ini mendukung Mbah Harso langsung berteriak mengucap alhamdulillah.
Beberapa di antaranya bahkan langsung berpelukan sebagai bentuk kemenangan atas tuduhan perusakan hutan kepada Mbah Harso.
“Selama ini saya hanya berdoa, yang mengabulkan Tuhan sendiri,”kata Harso usai mengikuti persidangan.
Sebelumnya, Harso datang sekitar pukul 11.30 Wib menyempatkan diri untuk menjalankan salat duhur Masjid Pengadilan Negeri Wonosari.
Dia ditemani oleh anaknya, Basuki langsung masuk kedalam pengadilan dengan diiringi belasan anggota Ikaragil dan LSM.
Sesampai di ruang sidang Garuda, Harso kemudian berjalan menuju ke dalam masjid. Sementara di depan ruang sidang Garuda, tempat sidang akan dilangsungkan, belasan anggota Ikaragil dan LSM sudah menunggu untuk memberikan dukungan.
Mereka datang sejak pagi hari untuk mengawal kasus yang dihadapi oleh warga Dusun Bulurejo, Kepek, Saptosari tersebut.
Pengacara Harso, Suraji mengatakan kliennya siap untuk menghadapi vonis dari majelis hakim. Sementara untuk meringankan beban Mbah Harso.
relawan dari Ikaragil sudah mengumpulkan koin untuk membayar pidana denda jika majelis hakim memutuskan bersalah dan wajib membayar denda sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Rencananya, jika divonis bersalah dan wajib membayar denda, koin yang sudah dikumpulkan akan langsung dibayarkan,"katanya.
Sebelumnya, Harso Taruno (67) ditangkap oleh Polsek Paliyan dengan tuduhkan melakukan pengrusakan hutan di Suaka Margasatwa Paliyan. Harso dituduh memotong pohon jati di lahan yang digarapnya.
Dalam proses penyidikan, Harso sempat ditahan oleh pihak kepolisian sekitar satu bulan. Penahanan Harso kemudian ditangguhkan oleh penyidik.
Harso didakwa dengan pasal berlapis yakni yakni Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU No 5/1990; serta Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Harso dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 400 ribu. (tribunjogja.com)